Menteri KKP Sebut Pengerukan Pasir Laut Ilegal Sedot Tanah Pulau 

Pengerukan pasir laut saat ini cuma boleh dari sedimentasi

Jakarta, IDN Times - Pemerintah menerbitkan aturan pengelolaan hasil sedimentasi pasir laut. Menteri Kelautan dan Perikanan (Menteri KKP), Sakti Wahyu Trenggono mengatakan sebelum ada aturan itu, banyak aksi pengerukan pasir laut ilegal untuk proyek reklamasi.

"Reklamasi yang sekarang ini, Bapak-Ibu tolong, mohon dengan hormat pergilah ke tempat reklamasi itu. Dari mana bahan untuk reklamasi? Dari mana? Pulau dihajar. Kita tangkap di Rupat, kita stop di Rupat, karena pulau yang disedot. Gak bisa seperti ini. Ini adalah merusak lingkungan," ucap Trenggono dalam rapat kerja dengan Komisi IV DPR RI, di Jakarta, Senin (12/6/2023).

Baca Juga: DPR Cecar Menteri KKP soal Ekspor Pasir Laut 

1. Pemerintah kini izinkan pengerukan pasir laut hanya dari sedimentasi

Menteri KKP Sebut Pengerukan Pasir Laut Ilegal Sedot Tanah Pulau Ilustrasi pesisir. (IDN Times/Candra Irawan)

Oleh sebab itu, kini pemerintah menerbitkan aturan pengerukan pasir laut, melalui Peraturan Pemerintah (PP) nomor 26 tahun 2023. Dalam aturan itu, pengerukan hanya bisa dilakukan terhadap pasir hasil sedimentasi.

Selain itu, pengerukan pasir hasil sedimentasi juga bisa mencegah kerusakan terumbu karang dan padang lamun.

"Itulah filosofi PP, ini barang yang merusak lingkungan. Kalau dia menutupi terumbu karang, menutupi padang lamun, ya itu sudah pasti merusak lingkungan. Inilah yang kita ambil," ujar Trenggono.

Baca Juga: Waspada, Ekspor Pasir Laut Bisa Rugikan Ekonomi Indonesia

2. Indonesia merupakan pusat perputaran arus yang sebabkan banyak sedimentasi

Menteri KKP Sebut Pengerukan Pasir Laut Ilegal Sedot Tanah Pulau Pantai Uluwatu, Bali (IDN Times/Lia Hutasoit)

Di sisi lain, Trenggono mengatakan Indonesia merupakan wilayah di mana terjadi perputaran arus, yang menyebabkan sedimentasi di berbagai lokasi. Oleh sebab itu, menurutnya kondisi itu perlu dimanfaatkan oleh negara.

"Sekarang Tuhan ini, Allah SWT kasih banyak hal yg diberi ke kita untuk bisa dioptimalisasi yang bisa jadi pendapatan negara. Kok gak boleh? Nah itu saja. Jadi saya kembalikan ke sana," ucap Trenggono.

Baca Juga: BKF: Penerimaan Negara dari Ekspor Pasir Laut Kecil 

3. Pemerintah pastikan pengerukan pasir laut tak boleh dilakukan selama aturan teknis belum terbit

Menteri KKP Sebut Pengerukan Pasir Laut Ilegal Sedot Tanah Pulau Ilustrasi kawasan pesisir. (IDN Times/Candra Irawan)

Pada pasal 9 ayat (2) PP nomor 26 tahun 2023, disebutkan bahwa pengerukan pasir hasil sedimentasi bisa dilakukan untuk reklamasi di dalam negeri; pembangunan infrastruktur pemerintah; pembangunan prasarana oleh Pelaku Usaha; dan/atau ekspor sepanjang kebutuhan dalam negeri terpenuhi dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Namun, dia memastikan, segala kegiatan itu tak bisa dilakukan selama aturan teknis dari Kementerian Kelautan dan Perikanan belum terbit. Aturan teknis itu mencakup penugasan tim kajian yang akan mengawasi kegiatan pengerukan pasir laut hasil sedimentasi.

"PP ini tidak akan bisa apa-apa, tidak akan bisa dijalankan kalau tidak ada aturan teknisnya," ujar Trenggono.

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya