Zulhas Mau Cabut Aturan DMO-DPO Kelapa Sawit, Kenapa?

Wacana pencabutan DMO dan DPO akan dibahas dengan pengusaha

Jakarta, IDN Times - Menteri Perdagangan (Mendag), Zulkifli Hasan alias Zulhas berencana mencabut kebijakan domestic market obligation (DMO) dan domestic price obligation (DPO) minyak kelapa sawit. Hal itu disebabkan harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit yang masih rendah.

"Saya pertimbangkan DMO DPO tidak perlu lagi, kami pertimbangkan agar ekspor bisa cepat," kata Zulhas dikutip dari keterangan resmi, Jumat (22/7/2022).

Baca Juga: Bawaslu: Laporan Dugaan Pelanggaran Kampanye Zulhas Tak Penuhi Syarat

1. Zulhas bakal diskusi dengan pengusaha

Zulhas Mau Cabut Aturan DMO-DPO Kelapa Sawit, Kenapa?ilustrasi tandan buah segar (TBS) kelapa sawit. (IDN Times/Vadhia Lidyana)

Dia mengatakan terkait wacana tersebut, dirinya akan berdiskusi terlebih dahulu dengan pengusaha sawit, serta memastikan komitmen para pengusaha untuk tetap memasok minyak goreng ke dalam negeri, meski DMO dan DPO nantinya dihapus.

"Saya lagi pertimbangkan, saya lagi bertemu dengan teman-teman pengusaha untuk meminta komitmen mereka," ucap dia.

Baca Juga: Zulhas: 75 Pengusaha Sawit Sepakat Beli TBS Petani Rp1.600 per Kilo

2. Penyebab harga TBS kelapa sawit masih rendah

Zulhas Mau Cabut Aturan DMO-DPO Kelapa Sawit, Kenapa?ilustrasi tandan buah segar (TBS) kelapa sawit. (IDN Times/Vadhia Lidyana)

Saat ini, harga TBS kelapa sawit di tingkat petani masih belum menyentuh Rp2 ribu per kilogram (kg).

Penyebab harga TBS kelapa sawit belum meningkat ialah karena serapan pabrik kelapa sawit (PKS) yang masih rendah. Adapun penyerapan masih rendah dikarenakan total isi tangki PKS masih sebanyak 7 juta ton dalam bentuk minyak kelapa sawit atau crude palm oil (CPO).

"Rupanya itu biang keladi, sehingga harga TBS tidak bisa naik ke atas, karena pabrik belum kosongkan tangki," tutur Zulhas.

3. Jatah ekspor CPO sudah ditingkatkan

Zulhas Mau Cabut Aturan DMO-DPO Kelapa Sawit, Kenapa?Ilustrasi ekspor (ANTARA FOTO/Didik Suhartono)

Menurutnya, pemerintah telah mengupayakan percepatan ekspor CPO, agar PKS bisa menyerap TBS kelapa sawit di petani. Salah satu upayanya ialah menghapus pungutan ekspor sawit hingga akhir Agustus 2022. Kedua, jatah ekspor sawit juga telah ditingkatkan.

"Jadi pengali ekspornya, kalau dulu kan 1 banding 5, sekarang hampir 1 banding 9. Jadi kalau sudah penuhi sawit 1.000 ton bisa ekspor 8.400 ton," kata Zulhas.

Baca Juga: Pungutan Ekspor CPO Dicabut, Harga TBS Sawit Harusnya di Atas Rp2 Ribu

Topik:

  • Hana Adi Perdana

Berita Terkini Lainnya