Pengusaha Hotel dan Restoran 'Pasrah' PPKM Mikro Diperketat Lagi

Kasus COVID-19 hari ini bertambah lebih dari 14 ribu orang

Jakarta, IDN Times - Pemerintah kembali memperketat kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan masyarakat (PPKM) mikro di tengah kasus COVID-19 yang melonjak.

Dalam pengetatan itu, pemerintah membatasi jam operasional mal dan restoran hanya sampai pukul 20.00 WIB. Selain itu, pemerintah juga membatasi kapasitas dine-in alias makan di tempat hanya 25 persen. 

Menanggapi kebijakan yang baru ditetapkan hari ini, Ketua Umum Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Hariyadi Sukamdani mengatakan, pihaknya hanya akan mengikuti kebijakan pemerintah alias pasrah. Menurutnya, tak ada lagi yang bisa dilakukan selain pengetatan di tengah lonjakan kasus belakangan ini.

"Kita mengikuti pemerintah saja, melihat situasi begini kita serahkan pemerintah saja, pemerintah yang lebih tahu apa yang harus diperbuat, pokoknya kami mendukung sepenuhnya," tutur Hariyadi kepada IDN Times, Senin (21/6/2021).

Baca Juga: PPKM Diperketat, Catat Aturan-aturan Terbaru dari Pemerintah

1. Pemulihan bisnis bakal berantakan

Pengusaha Hotel dan Restoran 'Pasrah' PPKM Mikro Diperketat LagiIlustrasi ekonomi terdampak pandemik COVID-19 (IDN Times/Arief Rahmat)

Hariyadi mengatakan, pengetatan ini bakal membuat pemulihan bisnis para pengusaha hotel dan restoran yang selama ini dilakukan menjadi berantakan. Namun, ia menegaskan keselamatan tetap nomor 1.

"Ya pasti kita berantakan, tapi buat apa kita hanya mengurusi bisnis saja, tapi masyarakatnya kena penyakit kan susah juga. Karena keselamatan nomor 1 lah kalau sudah begini. Iya (tidak bisa berbuat apa-apa lagi) kan kita lihat berita-beritanya kan sudah sangat bahaya," ujar Hariyadi.

Baca Juga: Ditanya soal Lockdown, Airlangga Sebut Penguatan PPKM Mikro

2. Pengusaha mulai pertimbangkan pengetatan WFH lagi

Pengusaha Hotel dan Restoran 'Pasrah' PPKM Mikro Diperketat LagiIlustrasi Work From Home (IDN Times/Arief Rahmat)

Hariyadi yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengatakan, para pengusaha juga mulai menerapkan pengetatan bekerja dari rumah alias work from home (WFH).

"Sebagian sudah WFH juga. Tergantung masing-masing beban kerja perusahaan. Semakin dia sibuk, ya berkurangnya sedikit. Tapi kalau dia bisa dikurangin banyak, ya pasti lebih banyak dikurangin, tergantung work load. Kalau untuk kawasan industri, range WFH 50-75 persen," imbuhnya.

Sebelumnya, Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) menetapkan bahwa kantor yang berlokasi di zona merah wajib memberlakukan WFH 75 persen. Kemudian, untuk zona kuning dan zona oranye, WFH tetap diberlakukan sebanyak 50 persen.

Baca Juga: PPKM Mikro Diperpanjang, Kantor di Zona Merah Harus WFH 75 Persen

3. Tunggu arahan Dinkes

Pengusaha Hotel dan Restoran 'Pasrah' PPKM Mikro Diperketat LagiKetua Umum PHRI, Hariyadi Sukamdani. IDN Times/Hana Adi Perdana.

Khususnya untuk kawasan industri, menurutnya ada beberapa perusahaan yang tak bisa menerapkan WFH terlalu banyak, melihat beban kerjanya. Namun, para pengusaha di kawasan tersebut akan menunggu kebijakan dari Dinas Kesehatan (Dinkes) Setempat.

"(Kami) belum terima arahan, kita menuju arahan dari Dinkes setempat saja," tandas Hariyadi.

Baca Juga: COVID-19 DKI Jakarta Meroket, Polda Metro Perketat PPKM Mikro

Topik:

  • Anata Siregar
  • Jumawan Syahrudin

Berita Terkini Lainnya