Resmi Naik! Ini Tarif Terbaru Kapal Penyeberangan ASDP
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Tarif kapal penyeberangan PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) resmi naik per hari ini, Kamis (3/8/2023). Kenaikan tarif berlaku di 29 lintasan penyeberangan ASDP di seluruh Indonesia.
Kenaikan itu mengikuti Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor KM 61 Tahun 2023 tentang Tarif Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan Kelas Ekonomi Lintas Antarprovinsi dan Lintas Antarnegara.
Baca Juga: Tarif Lintas Penyeberangan ASDP Naik Mulai 3 Agustus, Ini Daftarnya
1. Tarif penyeberangan naik karena harga BBM hingga inflasi naik
Corporate Secretary PT ASDP Indonesia Ferry (persero), Shelvy Arifin mengatakan ada beberapa faktor yang menyebabkan kenaikan tarif tersebut. Mulai dari kenaikan harga BBM, inflasi, nilai tukar (kurs) rupiah terhadap dolar AS, dan sebagainya. Namun, dia memastikan kenaikan tarif diiringi dengan peningkatan kualitas pelayanan.
“Kenaikan biaya BBM, kenaikan Upah Minimum Kota (UMK), inflasi, serta kenaikan kurs dollar berdampak signifikan pada biaya perawatan dan perbaikan kapal. Komponen-komponen tersebut berdampak pada peningkatan biaya layanan penyeberangan kapal, termasuk yang dikelola ASDP. Berdasarkan pertimbangan ini, penyesuaian tarif dirasa perlu dilakukan,” kata Shelvy dikutip dari keterangan resmi, Kamis (3/8/2023).
Baca Juga: Jos! ASDP Setor Dividen Rp101 Miliar ke Kas Negara
2. Daftar 29 lintasan kapal penyeberangan ASDP yang terdampak kenaikan tarif
Kenaikan tarif berlaku di 29 lintasan penyeberangan, sebagai berikut:
- Merak - Bakauheni
- Ketapang-Lembar
- Jangkar-Lembar
- Jangkar-Kupang
- Ketapang-Gilimanuk
- Padangbai-Lembar
- Surabaya-Lembar
- Kendal-Kumai
- Sape-Waikelo
- Sape-Labuan Bajo
- Sape-Waingapu
- Tanjung Api Api-Tanjung Kalian
- Batam-Kuala Tungkal
- Batam-Mengkapan
- Batam-Sei Selari
- Karimun-Mengkapan
- Karimun-Sei Selari
- Mengkapan-Tanjung Pinang
- Dumai-Malaka
- Dabo-Kuala Tungkal
- Bajoe-Kolaka
- Balikpapan-Taipa
- Balikpapan-Mamuju
- Bitung-Ternate
- Bira-Sikeli
- Bitung-Tobelo
- Pagimana-Gorontalo
- Siwa-Lasusua
- Batulicin - Garongkong.
Editor’s picks
3. Rincian tarif kapal penyeberangan ASDP di lintas Merak-Bakauheni setelah naik
Penyesuaian tarif di lintas Merak-Bakauheni dilakukan untuk kedua jenis layanan reguler maupun express. Adapun rincian perubahan tarif dermaga regular sebagai berikut:
Pejalan Kaki
- Dewasa (6 tahun ke atas): dari Rp21.600 menjadi Rp22.700.
- Bayi (di bawah 2 tahun): dari Rp1.750 menjadi Rp1.800.
Kendaraan
- Golongan I (sepeda): dari Rp25.100 menjadi Rp26.500.
- Golongan II (gerobak dorong dan sepeda motor dibawah 500cc): dari Rp58.550 menjadi Rp62.100.
- Golongan III (kendaraan roda tiga dan sepeda motor diatas 500cc): dari Rp126.350 menjadi Rp133.000.
- Golongan IVA (kendaraan pengangkut penumpang kurang dari 5 meter): dari Rp457.700 menjadi Rp481.800.
- Golongan IVB (mobil pick up atau kendaraan barang kurang dari 5 meter): dari Rp425.250 menjadi Rp447.800.
- Golongan VA (kendaraan pengangkut penumpang kurang dari 7 meter): dari Rp916.250 menjadi Rp963.800.
Golongan VB (kendaraan pengangkut barang kurang dari 7 meter): dari Rp792.750 menjadi Rp835.300. - Golongan VIA (kendaraan pengangkut penumpang kurang dari 10 meter): dari Rp1.516.500 menjadi Rp1.594.800.
- Golongan VIB (kendaraan angkut barang kurang dari 10 meter): dari Rp1.220.000 menjadi Rp1.285.200.
- Golongan VII (kendaraan dengan ukuran kurang dari 12 meter): dari Rp1.761.500 menjadi Rp1.860.400.
- Golongan VIII (kendaraan dengan ukuran kurang dari 16 meter): dari Rp2.320.500 menjadi Rp2.452.400.
- Golongan IX (kendaraan di atas 16 meter): dari Rp3.546.500 menjadi Rp3.755.000.
Adapun penyesuaian tarif juga akan diterapkan pada layanan kapal ekspress Merak-Bakauheni dengan rincian sebagai berikut:
Pejalan Kaki
- Dewasa (6 tahun ke atas): dari Rp77.000 menjadi Rp78.000.
- Bayi (di bawah 2 tahun): Rp4.000.
Kendaraan
- Golongan I (sepeda): dari Rp78.000 menjadi Rp80.000.
- Golongan II (gerobak dorong dan sepeda motor dibawah 500cc): dari Rp108.000 menjadi Rp120.000.
- Golongan III (kendaraan roda tiga dan sepeda motor diatas 500cc): dari Rp168.000 menjadi Rp180.000.
- Golongan IVA (kendaraan pengangkut penumpang kurang dari 5 meter): dari Rp644.000 menjadi Rp670.000.
- Golongan IVB (mobil pick up atau kendaraan barang kurang dari 5 meter): dari Rp457.000 menjadi Rp480.000.
- Golongan VA (kendaraan pengangkut penumpang kurang dari 7 meter): dari Rp1.138.000 menjadi Rp1.190.000.
- Golongan VB (kendaraan pengangkut barang kurang dari 7 meter): dari Rp828.000 menjadi Rp880.000.
- Golongan VIA (kendaraan pengangkut penumpang kurang dari 10 meter): dari Rp1.897.000 menjadi Rp1.980.000.
- Golongan VIB (kendaraan angkut barang kurang dari 10 meter): dari Rp1.264.000 menjadi Rp1.330.000.
- Golongan VII (kendaraan dengan ukuran kurang dari 12 meter): dari Rp1.792.000 menjadi Rp1.900.000.
- Golongan VIII (kendaraan dengan ukuran kurang dari 16 meter): dari Rp2.367.000 menjadi Rp2.500.000.
- Golongan IX (kendaraan di atas 16 meter): dari Rp3.606.000 menjadi Rp3.820.000.
Baca Juga: ASDP Layani 691 Ribu Penumpang Selama Libur Panjang Idul Adha