Satgas BLBI Panggil Bos Bank Asia Pacific, Tagih Utang Rp3,5 Triliun

Bos Bank Aspac diminta menghadap Satgas 9 September

Jakarta, IDN Times - Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) kembali memanggil obligor dana BLBI yang belum melunasi utangnya terhadap negara.

Satgas memanggil eks pemegang saham dan anggota dewan direksi PT Bank Asia Pasific (Aspac), yakni Setiawan Harjono dan Hendrawan Harjono.

Baca Juga: Kaharudin Ongko Sudah 2 Kali Mangkir dari Panggilan Satgas BLBI

1. Rincian pemanggilan Setiawan dan Hendrawan

Satgas BLBI Panggil Bos Bank Asia Pacific, Tagih Utang Rp3,5 TriliunIlustrasi Uang. (IDN Times/Aditya Pratama)

Setiawan dan Hendrawan diminta menghadap Ketua Pokja Penagihan dan Litigasi Tim C pada hari Kamis, (9/9/2021) pukul 10.00 WIB mendatang ke Gedung Syafrudin Prawiranegara Lantai 4 Utara, Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Jakarta Pusat.

“Dalam hal Saudara tidak memenuhi kewajiban penyelesaian hak tagih negara, maka akan dilakukan tindakan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan,” bunyi pengumuman tersebut yang dikutip IDN Times, Selasa (7/9/2021).

2. Setiawan dan Hendrawan utang Rp3,5 triliun atas dana BLBI

Satgas BLBI Panggil Bos Bank Asia Pacific, Tagih Utang Rp3,5 TriliunIlustrasi Utang. (IDN Times/Aditya Pratama)

Pemanggilan Setiawan dan Hendrawan tercantum dalam pengumuman di sebuah media cetak nasional. Pengumuman itu diunggah oleh Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo di akun Twitter pribadinya @prastow.

Dalam pemanggilan tersebut, keduanya diminta menyelesaikan hak tagih negara dana BLBI sebesar Rp3,57 triliun dalam rangka penyelesaian kewajiban pemegang saham (PKPS) Bank Aspac.

Baca Juga: Fakta-Fakta Penyitaan 49 Aset Mewah dalam Skandal BLBI

3. Satgas BLBI sita aset-aset obligor/debitur

Satgas BLBI Panggil Bos Bank Asia Pacific, Tagih Utang Rp3,5 TriliunPengamanan Aset Tanah dan Bangunan Eks BLBI. (youtube.com/Kemenkeu RI)

Sebelumnya, pemerintah telah melakukan penguasaan atas 49 aset tanah di 4 kota dengan total luas seluas 5.291.200 meter persegi disita oleh negara. Hal itu dilakukan sebagai salah satu tindak lanjut penagihan hak negara atas Dana BLBI.

Adapun aset eks Dana BLBI sendiri yang seharusnya menjadi hak negara totalnya 1.672 bidang tanah dengan luas total lebih kurang 15.288.175 meter persegi. 

Baca Juga: Satgas BLBI Panggil Konglomerat Kaharudin Ongko Hari Ini

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya