Usut Penyebab Minyak Goreng Langka Tahun Lalu, Luhut: Hulunya Semrawut

Satgas temukan ada 16,8 juta hektare lahan sawit di RI

Jakarta, IDN Times - Kasus kelangkaan minyak goreng pada awal 2022 lalu ditangani dengan penataan ulang hulu industri kelapa sawit.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Marves), Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, kasus kelanggaan minyak goreng terjadi karena tata kelola hulu industri kelapa sawit yang semrawut alias berantakan.

"Kita mau membereskan dari hulu ke hilir. Hulunya ini yang semrawut. Akibat hulunya semrawut, ya hilirnya semrawut," kata Luhut dalam konferensi pers peningkatan tata kelola industri kelapa sawit di kantor Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Jakarta, Jumat (23/6/2023).

Baca Juga: Kejagung Tetapkan 3 Perusahaan Jadi Tersangka Korupsi Minyak Goreng

1. Pemerintah mau pengusaha sawit patuh

Usut Penyebab Minyak Goreng Langka Tahun Lalu, Luhut: Hulunya SemrawutKebun kelapa sawit di komplek Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP), Pangkalan Kerinci, Riau. (IDN Times/Vadhia Lidyana)

Luhut yang juga menjabat sebagai Ketua Pengarah Satgas Peningkatan Tata Kelola Industri Kelapa Sawit dan Optimalisasi Penerimaan Negara mengatakan, Satgas yang juga meliputi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) di dalamnya, melakukan audit atas luas perkebunan kelapa sawit, dan perusahaan-perusahaan di industri kelapa sawit.

Audit itu dilakukan demi menemukan data konkret terkait luas kebun kelapa sawit dan siapa saja pelaku di industri kelapa sawit. Targetnya, tata kelola sawit bisa lebih baik, termasuk dalam kepatuhan pembayaran pajak.

"Perbaikan utama yang dilakukan Satgas untuk perbaiki tata kelola sektor hulu, agar pengelolaan industri kelapa sawit jadi optimal dan berkelanjutan," ujar Luhut.

Baca Juga: Kemendag Bakal Bahas Minyak Goreng dengan Aprindo Pekan Depan

2. Pemerintah mau pengusaha sawit taat bayar pajak

Usut Penyebab Minyak Goreng Langka Tahun Lalu, Luhut: Hulunya SemrawutKonferensi pers peningkatan tata kelola industri kelapa sawit di kantor Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Jakarta, Jumat (23/6/2023). (IDN Times/Vadhia Lidyana)

Saat ini, pemerintah menetapkan kebijakan pelaporan mandiri (self-reporting) untuk perusahaan kelapa sawit melalui situs web (website) Sistem Informasi Perizinan Perkebunan (SIPERIBUN). Perusahaan diminta melaporkan izin usaha perkebunan, hak guna usaha, dan izin lokasi.

Melalui pelaporan itu, perusahaan juga akan diarahkan melakukan pembayaran pajak yang sesuai.

"Tapi di hulu ini, itu menyangkut pajak. Kita tidak tahu persis jumlah kita itu berapa," ujar Luhut.

Baca Juga: Kehadiran Rumah Sawit Indonesia Diharapkan Sejahterakan Petani

3. Ada 16,8 juta hektare lahan kebun sawit di Indonesia

Usut Penyebab Minyak Goreng Langka Tahun Lalu, Luhut: Hulunya Semrawutilustrasi perkebunan kelapa sawit. (IDN Times/Vadhia Lidyana)

Dari hasil audit BPKP, ditemukan ternyata luas perkebunan kelapa sawit di Indonesia 16,8 juta hektare (ha). Padahal, sebelumnya pemerintah memperkirakan luas kebun sawit 14,4 juta ha.

Melalui data itu, pemerintah berharap bisa mendapatkan data pelaku industri yang konkret dan meningkatkan kepatuhan pembayaran pajak para pengusaha sawit.

"Setelah diaudit oleh BPKP, kita paham jumlahnya 16,8 juta hektare dari yang tadinya kita asumsi 14,4 juta ha. Sekarang ada pertambahan di 2,4 juta ha. Nah data inilah yang kita pengin verifikasi supaya bagus," ujar Luhut.

Topik:

  • Dheri Agriesta

Berita Terkini Lainnya