Wacana Impor Darurat KRL Bekas, Erick: Kita Terbuka

Pemerintah masih diskusi soal rencana impor darurat

Jakarta, IDN Times - Menteri BUMN, Erick Thohir mengatakan pihaknya terbuka soal rencana impor darurat KRL bekas dari Jepang. Impor darurat itu diwacanakan untuk 10-12 rangkaian krl bekas.

Namun, harus dipastikan modal yang harus dikeluarkan untuk impor KRL darurat tidak membebankan keuangan negara.

"(Kita) terbuka, tapi selama konteksnya harganya baik," kata Erick usai meninjau arus mudik Lebaran di Stasiun Pasar Senen, Jakarta Pusat, Selasa (18/4/2023).

Baca Juga: Polemik Impor KRL, Luhut: Masa Sekarang Impor Barang Bekas Lagi

1. Kementerian BUMN masih pelajari hasil tinjauan BPKP

Wacana Impor Darurat KRL Bekas, Erick: Kita TerbukaIlustrasi KRL (IDN Times/Vadhia Lidyana)

Erick mengatakan, saat ini pihaknya masih mempelajari hasil tinjauan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terkait rencana impor KRL bekas dari Jepang. Sebelumnya, BPKP tak merekomendasikan wacana tersebut.

"Kemarin kan ada audit dari BPKP, bahwa sedang dipelajari, tentu kalau itu kemahalan ya opsinya tidak," kata Erick.

Baca Juga: Kementerian BUMN Putar Otak Cari Solusi usai Impor KRL Bekas Ditolak

2. Erick Thohir bakal pikir-pikir jika biaya impor KRL bekas mahal

Wacana Impor Darurat KRL Bekas, Erick: Kita TerbukaIlustrasi KRL (IDN Times/Vadhia Lidyana)

Erick mengatakan, saat ini pemerintah juga mempertimbangkan penambahan penumpang KRL yang begitu pesat. Namun, kembali lagi, jika biaya impornya mahal, maka harus dipertimbangkan ulang.

"Kalau kita hanya membebani penambahan kapasitas dengan harga yang mahal, ya tentu kita harus berpikir ulang," ujar Erick.

Baca Juga: BPKP Tak Restui Impor KRL Bekas Jepang, Ini Langkah Luhut

3. BPKP sebut estimasi biaya impor KRL bekas lebih besar dari yang diajukan KCI

Wacana Impor Darurat KRL Bekas, Erick: Kita TerbukaKRL Commuter Line berada di Stasiun Serpong, Tangerang Selatan (22/9/2021). (IDN Times/Herka Yanis)

Ada empat alasan mengapa BPKP tak merekomendasikan impor KRL bekas yang diajukan oleh KCI. Pertama, BPKP menyatakan rencana impor KRL bekas tidak mendukung pengembangan industri perkeretaapian nasional.

Poin kedua, BPKP menyatakan KRL bekas yang diimpor dari Jepang tidak memenuhi kriteria sebagai barang modal bukan baru yang dapat diimpor sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 29 tahun 2021 dan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) yang mengatur kebijakan dan pengaturan impor.

Poin ketiga masuk ke dalam teknis operasi KRL, di mana BPKP menemukan jumlah armada kereta yang dimiliki KCI masih cukup untuk menampung penumpang.

Temuan terakhir dari BPKP ialah terkait perkiraan biaya pengiriman jika melakukan impor KRL bekas dari Jepang. Dari perhitungan BPKP, biayanya akan lebih besar dari yang diajukan PT KAI Commuter atau KCI.

Sebab, KCI hanya menghitung dari harga KRL pada tahun 2018, kemudian dinaikkan 15 persen (akumulasi rata-rata inflasi dalam tiga tahun terakhir).

BPKP menghitung biaya pengiriman kemungkinan lebih tinggi karena berdasarkan hasil klarifikasi dengan Pelindo, kontainer yang tersedia hanya 20 feet dan 40 feet, sehingga pengangkutan dan pengiriman kereta harus menggunakan kapal kargo sendiri.

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya