Zulhas Ungkap Ancaman Pidana bagi SPBE yang Sunat Isi LPG 3 Kg!

Pemerintah beri sanksi administratif di tahap awal

Jakarta, IDN Times - Menteri Perdagangan (Mendag), Zulkifli Hasan alias Zulhas, mengingatkan ada ancaman pidana bagi mitra Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE) Pertamina yang melakukan kecurangan dalam pengisian LPG.

Terutama untuk LPG ukuran 3 kilogram (kg) yang merupakan LPG bersubsidi untuk masyarakat tidak mampu.

“Pertama sanksinya administratif memang. Jadi kalau sudah diingatkan, tapi masih saja, maka dicabut (izinnya). Kalau masih juga ya terpaksa kami beri sanksi lebih keras, unsur-unsur pidana,” kata Zulhas saat melakukan sidak di SPPBE PT Satria Mandala Sakti Koja, Jakarta Utara, Senin (27/5/2024).

1. Kemendag bakal periksa seluruh SPBE di Indonesia

Zulhas Ungkap Ancaman Pidana bagi SPBE yang Sunat Isi LPG 3 Kg!Konferensi Pers temuan kecurangan pengisian LPG 3 Kg di SPPBE Pertamina, Koja, Jakarta Utara, Senin (27/5/2024). (IDN Times/Vadhia Lidyana)

Berdasarkan hasil temuan Kemendag di 11 SPBE dan SPPBE di kawasan Jakarta, Kota Bandung, dan Tangerang, rata-rata kekurangan gas LPG 3 kg mencapai 600-700 gram, sehingga isinya hanya 2,3 sampai 2,4 kg.

Kerugian yang ditanggung masyarakat dari kekurangan isi gas LPG 3 kg yang dilakukan oleh 11 SPBE itu diperkirakan mencapai Rp18,7 miliar.

Atas temuan itu, Kemendag melalui Direktorat Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) akan turun langsung menyidak SPBE-SPBE di seluruh Indonesia.

“Kita akan cek di setiap provinsi, seluruh Indonesia yang ada Stasiun Pengisian Bahan Bakar Gas, ini di seluruh Indonesia ada lebih kurang 700-800 SPPBE,” ujar Zulhas.

Baca Juga: Pertamina Bakal Selidiki Penyebab Isi Gas LPG 3 Kg di bawah Ketentuan

2. Pertamina akui adanya ketidaksempurnaan dalam pengisian LPG

Zulhas Ungkap Ancaman Pidana bagi SPBE yang Sunat Isi LPG 3 Kg!Stasiun Pengisian dan Pengangkutan Bulk Elpiji (SPPBE) Koja, Jakarta Utara. (IDN Times/Vadhia Lidyana)

Direktur Utama Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan mengakui adanya ketidaksempurnaan dalam pengisian LPG di SPBE mitra Pertamina.

Oleh sebab itu, pihaknya akan melakukan penyempurnaan, serta pengetatan pengawasan pada proses pengisian dan distribusi LPG.

“Ini sebenarnya kalau kita lihat ada beberapa hal-hal yang perlu disempurnakan terkait dengan pengendalian dan juga pengambilan sampling, nanti akan kita perketat,” ucap Riva.

3. Penyebab adanya ketidaksempurnaan dalam pengisian gas LPG

Zulhas Ungkap Ancaman Pidana bagi SPBE yang Sunat Isi LPG 3 Kg!Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting. (IDN Times/Vadhia Lidyana)

Dalam kesempatan yang sama, Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting mengatakan mesin pengisian LPG 3 kg di SPBE dan SPPBE Pertamina sudah diatur untuk pengisian sampai satu tabung memiliki berat 8 kg (berat tabung 5 kg, gas 3 kg).

Namun, terkadang ada tabung yang masih berisi gas sisa dari masyarakat. Sehingga, mesin akan berhenti mengisi jika berat total satu tabung sudah 8 kg.

“Jadi kan memang unit filling machine kami di sini, di SPBE memang kami setting untuk 8 kg. Jadi harusnya terisinya 8 kg. Masyarakat itu mungkin ada yang tidak sampai habis benar,” tutur Irto.

Dalam hal kekurangan pengisian, menurutnya perlu ada kesamaan pemahaman antara SPBE, SPPBE, Pertamina Patra Niaga, Pemda, dan juga Kemendag.

“Ini makanya tadi yang disamlaikan Pak Dirut, Pak Menteri kita akan duduk bareng bagaimana metode sampling, dan metode pengukuran biar kita sama-sama satu bahasa,” ujar Irto.

Baca Juga: Pemeras Minyak Tambang Ilegal di Muba Tewas Hirup Gas Beracun

Topik:

  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya