Jakarta, IDN Times - Pemerintah akan menerapkan kewajiban sertifikasi halal mulai 17 Oktober 2026 secara bertahap dengan mempertimbangkan kesiapan pelaku usaha dan sistem Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
Untuk mendukung pelaksanaan kebijakan tersebut, pemerintah menyiapkan 1,35 juta kuota sertifikat halal gratis bagi usaha mikro dan kecil (UMK) melalui program Sertifikasi Halal Gratis (Sehati) pada 2026.
