BPJPH Minta Pelaku Usaha Tak Usah Risau soal Wajib Halal

- BPJPH menyatakan kewajiban sertifikasi halal mulai 18 Oktober 2026 bertujuan melindungi konsumen dan memberi kepastian usaha, dengan pelaksanaan terukur berdasarkan data serta kesiapan pelaku usaha.
- Pelaku usaha yang belum siap akan mendapat komunikasi, pendampingan, dan waktu tambahan; BPJPH menegaskan tidak ada pendekatan represif, pemaksaan, maupun sweeping dalam penerapannya.
- BPJPH menyebut pelaku usaha boleh tidak mencantumkan label halal, asal tidak mengklaim halal tanpa ketentuan, serta meminta evaluasi penundaan kebijakan berbasis data akurat dan pemahaman utuh.
Take a Deeper Reads

Jakarta, IDN Times - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) meminta pelaku usaha tidak perlu cemas menghadapi penerapan kewajiban sertifikasi halal yang mulai berlaku pada 18 Oktober 2026. Kebijakan tersebut dijalankan sesuai amanat peraturan perundang-undangan.
Kepala BPJPH, Ahmad Haikal Hasan, mengatakan, penerapan wajib halal diarahkan untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat sekaligus menciptakan kepastian bagi pelaku usaha. Pelaksanaannya dilakukan secara terukur dengan mengacu pada data serta tetap mempertimbangkan kesiapan pelaku usaha.
Haikal mengatakan, sertifikasi halal tidak hanya berkaitan dengan pemenuhan kewajiban administratif. Kebijakan tersebut juga menjadi bagian dari upaya memberikan perlindungan dan pilihan kepada konsumen serta memberikan kepastian bagi dunia usaha dalam menjalankan kegiatan mereka.
Oleh karena itu, penerapan wajib halal tidak akan dilakukan dengan pendekatan represif. Pemerintah akan tetap menyediakan ruang komunikasi dan pendampingan bagi pelaku usaha yang masih membutuhkan waktu untuk memenuhi ketentuan sertifikasi halal.
"Kalau ada yang belum siap, sampaikan kepada kami. Tentu kami akan memberikan waktu. Mau satu tahun lagi, dua tahun lagi, silakan. Yang penting kita bantu sampai siap,” ujar Haikal Hasan dalam keterangannya, Selasa (6/10/2026).
1. Bagi yang tak cantumkan label halal, tak perlu merasa tertekan

Kepala BPJPH, Ahmad Haikal Hasan (dok. BPKH) Haikal menyampaikan, pelaku usaha yang memilih tidak mencantumkan label halal tidak perlu merasa tertekan. Menurut dia, jaminan produk halal ditujukan bagi pihak yang membutuhkan kepastian mengenai status kehalalan suatu produk.
“Bagi yang tidak mau label halal, ya, tidak mengapa. Karena halal memang diperuntukkan bagi yang menghendaki jaminan produk halal. Yang penting, jangan memberikan klaim halal tanpa memenuhi ketentuannya,” ujar dia.
2. BPJPH tak akan sweeping

Kepala BPJPH, Ahmad Haikal Hasan (dok. BPKH) Dalam pelaksanaannya, BPJPH juga memastikan tidak akan melakukan pemaksaan atau sweeping terhadap pelaku usaha. Pemerintah mengedepankan pendekatan sesuai tingkat kesiapan masing-masing pelaku usaha.
“Tidak ada paksaan, tidak ada sweeping. Prinsipnya sederhana, yang siap silakan penuhi kewajibannya, yang belum siap kita bantu sampai siap. Pemerintah akan memastikan semuanya berjalan sesuai aturan,” kata dia.
Haikal mengatakan, penerapan wajib halal perlu ditempatkan dalam konteks kehidupan masyarakat. Dia mengatakan, Indonesia memiliki latar belakang suku, agama, ras, dan kelompok yang beragam sehingga keberagaman tersebut perlu tetap dijaga dalam proses penerapan kebijakan.
“Indonesia ini negara yang indah, penuh toleransi, dengan suku, agama, ras, dan kelompok yang beraneka ragam. Mari kita jaga bersama keberagaman itu. Jangan ada pemaksaan kehendak. Itu yang terpenting,” ujar dia.
3. Respons adanya permintaan wajib halal ditunda

Kepala BPJPH, Haikal Hasan (dok. BPKH) Haikal Hasan juga menanggapi adanya permintaan dari sejumlah pihak agar penerapan kewajiban sertifikasi halal ditunda. Menurut Haikal, hal tersebut dapat muncul karena penggunaan data yang kurang tepat atau pemahaman yang belum menyeluruh mengenai mekanisme wajib halal.
Haikal meminta setiap pembahasan mengenai kesiapan penerapan kebijakan tersebut didasarkan pada data yang akurat. Pemahaman terhadap ketentuan yang berlaku juga dinilai penting agar tidak muncul kesimpulan yang keliru mengenai kesiapan Indonesia dalam menjalankan wajib halal.
“Kalau datanya benar dan kita memahami ketentuannya secara utuh, sebenarnya tidak ada alasan untuk mengatakan Indonesia tidak siap. Jadi, kalau ada yang meminta mundur, mari kita lihat datanya. Jangan sampai keputusan dibuat karena salah data dan salah memahami wajib halal,” ucap dia.




















