Ingat! Sertifikat Wajib Halal Berlaku 18 Oktober 2026

- Pemerintah mematangkan kewajiban sertifikasi halal yang berlaku 18 Oktober 2026 melalui koordinasi lintas instansi, mencakup dukungan UMK, komunikasi publik, pengawasan, rantai pasok, dan bahan baku impor.
- BPJPH menegaskan Jaminan Produk Halal bukan pembatasan perdagangan, melainkan perlindungan konsumen, peningkatan kepercayaan, nilai tambah ekonomi, serta penguatan daya saing produk.
- Pemerintah mengantisipasi kendala teknis, termasuk lembaga inspeksi, kode HS, integrasi sistem, dan barang perjalanan; sertifikasi halal juga diposisikan membuka akses pasar global bagi UMKM dan industri kreatif.
Jakarta, IDN Times - Pemerintah terus mematangkan penerapan kewajiban sertifikasi halal yang akan mulai berlaku pada 18 Oktober 2026. Sejumlah kementerian dan lembaga melakukan koordinasi untuk memastikan kebijakan tersebut berjalan sesuai amanat peraturan perundang-undangan sekaligus memberikan kepastian bagi masyarakat dan pelaku usaha.
Pembahasan itu berlangsung dalam Rapat Tingkat Menteri (RTM) Wajib Halal Oktober 2026 di Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Jakarta. Pertemuan tersebut diikuti kementerian dan lembaga terkait yang memiliki peran dalam penerapan kewajiban sertifikasi halal.
Forum lintas instansi itu membahas sejumlah aspek persiapan, mulai dari koordinasi antarkementerian dan lembaga, penanganan persoalan teknis di lapangan, dukungan bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK), hingga strategi komunikasi kepada masyarakat. Pemerintah juga menyoroti pentingnya kesamaan informasi dan pedoman bagi seluruh pihak yang terlibat dalam penerapan Jaminan Produk Halal (JPH).
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Pratikno, yang memimpin rapat menyampaikan pentingnya sertifikasi halal bagi konsumen, produsen, maupun kegiatan perdagangan.
“Sertifikasi halal itu sangat penting untuk memberikan kepastian baik konsumen bagi produsen maupun sektor perdagangan. Sertifikasi halal itu sekali lagi adalah memperkuat kepercayaan,” ujar Pratikno dalam keterangannya, dikutip Kamis (24/9/2026).
Pratikno menjelaskan, penerapan JPH merupakan amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, yang membutuhkan kerja sama antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dunia usaha, asosiasi, dan masyarakat. Koordinasi diperlukan untuk menghadapi berbagai kebutuhan dalam pelaksanaan kebijakan, termasuk ketersediaan bahan baku impor, rantai pasok, pengawasan, serta pengembangan ekosistem halal.
Perhatian juga diberikan kepada pelaku UMK yang membutuhkan dukungan dalam proses sertifikasi. Pemerintah menilai fasilitasi dan komunikasi publik perlu berjalan beriringan agar masyarakat maupun dunia usaha mendapatkan informasi yang konsisten terkait penerapan kewajiban halal.
1. Halal bukan pembatasan perdagangan

Pemerintah terus mematangkan penerapan kewajiban sertifikasi halal yang akan mulai berlaku pada (18/10/2026) (dok. Istimewa) Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Ahmad Haikal Hasan, mengatakan, penerapan JPH tidak ditujukan untuk melarang atau membatasi kegiatan perdagangan. Kebijakan tersebut diarahkan untuk memberikan perlindungan dan kenyamanan kepada masyarakat sekaligus membuka nilai tambah bagi produk.
Dia merujuk pada Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal yang mengatur tujuan penyelenggaraan JPH, termasuk perlindungan masyarakat dalam mengonsumsi dan menggunakan produk serta manfaat ekonomi bagi pelaku usaha dan perekonomian nasional.
“Dasar hukumnya sudah sama, tujuannya sudah sama. Memberikan perlindungan bagi masyarakat dalam mengonsumsi dan menggunakan produk. Memberikan nilai tambah secara ekonomi dan meningkatkan daya saing,” ujar Haikal Hasan.
Haikal Hasan juga menyebut aspek halal semakin berkaitan dengan kepercayaan konsumen dan posisi produk di pasar. Dia menyinggung respons pelaku usaha serta negara mitra terhadap pasar halal Indonesia sebagai salah satu gambaran nilai tambah dari aspek tersebut.
“Mereka lebih siap menyambut. Kenapa? Karena mereka lebih laku di Indonesia. Jadi ini betul-betul nilai tambah, betul-betul membangun kepercayaan,” ujar dia.
Pemerintah juga menyiapkan sejumlah langkah mitigasi untuk memastikan kewajiban sertifikasi halal dapat diterapkan tanpa menghambat kegiatan perdagangan internasional.
“Halal tidak akan mengganggu perdagangan internasional. Saya jamin tidak akan mengganggu proses perdagangan internasional,” kata Haikal.
Menurut dia, JPH juga memiliki fungsi memberikan perlindungan dan kepastian kepada masyarakat yang membutuhkan produk halal. Pilihan masyarakat terhadap produk tetap beragam, sedangkan negara memiliki peran memberikan kepastian bagi konsumen yang membutuhkan produk halal.
“Halal bukan larangan, bukan pembatasan, bukan sweeping-sweepingan. Halal itu sahabat kita, melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, dengan memberikan kenyamanan,” kata dia.
2. Pemerintah matangkan kesiapan teknis

Pemerintah terus mematangkan penerapan kewajiban sertifikasi halal yang akan mulai berlaku pada (18/10/2026) (dok. Istimewa) Sementara itu, Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Dudung Abdurachman, turut menyoroti kesiapan penerapan kebijakan tersebut. Menurut dia, berbagai potensi persoalan teknis perlu diantisipasi agar pelaksanaan kewajiban sertifikasi halal dapat berlangsung lancar.
“Saya sebagai Kepala Staf Kepresidenan untuk memastikan bahwa program berjalan dengan lancar. Kalau tadi saya cermati di 18 Oktober ini dipastikan kita dukung, kita dorong,” kata Dudung.
Sejumlah hal teknis turut menjadi perhatian, seperti ketersediaan lembaga inspeksi, keselarasan kode HS, dokumen pengakuan dan kesesuaian, perlakuan terhadap barang yang masih dalam perjalanan, integrasi sistem antarkementerian dan lembaga, serta penanganan produk pangan asal hewan.
Pemerintah juga perlu menyiapkan mekanisme kendali dan komunikasi publik yang seragam. Informasi tersebut dibutuhkan pelaku usaha, petugas lapangan, pemerintah daerah, importir, eksportir, hingga mitra dari luar negeri.
“Harapan Bapak Presiden memberikan perlindungan kepada masyarakat, memberikan kepastian juga bagi pelaku usaha dan menjaga kelancaran perdagangan dan rantai pasok,” ujar dia.
Penguatan sistem JPH juga diarahkan untuk memperbaiki tata kelola sertifikasi halal melalui pengawasan, penegakan kepatuhan, serta pedoman operasional yang dapat digunakan secara seragam.
3. Sertifikasi halal buka akses pasar global

logo halal (kemenag.go.id) Menteri Ekonomi Kreatif/Kepala Bekraf RI, Teuku Riefky Harsya, mengatakan, sertifikasi halal dapat menjadi salah satu pintu bagi produk UMKM dan industri kreatif Indonesia untuk menjangkau pasar internasional.
“Tujuannya bukan sertifikasi. Sertifikasi halal ini adalah tujuan awal agar produk industri UMKM maupun industri kreatif Indonesia untuk masuk ke pasar global," ujar Riefky.
Dia melihat perkembangan pasar halal dunia memberikan ruang bagi produk Indonesia untuk memperluas pasar. Halal juga mulai menjadi salah satu pertimbangan di sejumlah negara dengan mayoritas penduduk non-Muslim.
Teuku Riefky mencontohkan pengalaman produk Indonesia yang memanfaatkan sertifikasi halal dalam pengembangan bisnis di luar negeri.
“Kalau ada sertifikat halal menjadi value bagi mereka untuk bisa membuka 48 cabang Sour Sally di Filipina. Salah satu contoh testimoni. Jadi kalau kami melihatnya ini menjadi peluang yang besar dan kami siap berkolaborasi,” kata Teuku Rifky.


![[INFOGRAFIS] AI Jadi Tempat Curhat: Tren Baru Gen Z & Milenial](https://image.idntimes.com/post/20260429/upload_9c2883de31fbc7ad993691764c90e6e3_dfc3c6ee-e42f-48f6-9f1a-cde1ce74477c.jpg)




















