Jakarta, IDN Times - Wilmar International Limited mengklaim kegiatan ekspor minyak goreng yang dilakukan lima anak perusahaannya selama Juli hingga Desember 2021 telah sesuai dengan peraturan yang berlaku saat itu.
Pernyataan tersebut merespons dakwaan Kejaksaan Agung (Kejagung) RI yang menuding PT Multimas Nabati Asahan, PT Multi Nabati Sulawesi, PT Sinar Alam Permai, PT Wilmar Bioenergi Indonesia, dan PT Wilmar Nabati Indonesia.
Mereka didakwa merugikan keuangan negara, memperoleh keuntungan yang tidak sah, serta merugikan sektor usaha. Kejaksaan mengeklaim total kerugian akibat dugaan korupsi tersebut mencapai Rp12,3 triliun.
"Pihak Wilmar tergugat tetap menyatakan bahwa seluruh tindakan yang dilakukan telah dilakukan dengan itikad baik dan tanpa niat koruptif apa pun," kata manajemen Wilmar International Limited dalam keterangan tertulis, Rabu (18/6/2025).