Berapa Gaji Guru Honorer di Indonesia? Segini Kisarannya!

Bisa berbeda-beda setiap daerah

Di Indonesia, dikenal istilah tenaga honorer yang merujuk pada orang-orang yang diangkat oleh pejabat dalam sebuah instansi untuk melaksanakan tugas tertentu pada instansi tersebut. Misalnya dalam pemerintahan, tenaga honorer tidak masuk dalam status Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan biasanya kontraknya diikat berdasarkan Surat Keterangan (SK).

Tidak hanya pada instansi pemerintahan, terdapat pula tenaga honorer di Indonesia dalam ranah pendidikan, yaitu sebagai guru. Guru honorer di Indonesia biasanya banyak dibutuhkan di berbagai sekolah swasta maupun negeri. Sayangnya, tingginya kebutuhan akan guru honorer sering kali tidak dibarengi dengan tingkat kesejahteraan mereka.

Tidak sedikit pihak yang mengeluh tentang kesejahteraan tenaga-tenaga pengajar yang sebenarnya berperan besar terhadap masa depan anak-anak Indonesia. Lalu, sebenarnya berapa gaji guru honorer di Indonesia? Simak ulasannya berikut ini!

Baca Juga: Ganjar Ingin Naikkan Gaji Guru Secara Bertahap

1. Kisaran gaji guru honorer

Berapa Gaji Guru Honorer di Indonesia? Segini Kisarannya!Guru Honorer di Surabaya saat diangkat menjadi PPPK, Senin (24/7/2023). (IDN Times/Khusnul Hasana).

Pada dasarnya, belum ada peraturan perundang-undangan yang secara langsung mengatur tentang gaji guru honorer di Indonesia. Hal ini tentu berbeda dengan guru berstatus PNS yang jumlah gajinya sudah ditetapkan secara resmi melalui undang-undang dan berlaku secara nasional. Oleh sebab itu, gaji guru honorer bisa berbeda-beda setiap daerah atau sekolah.

Salah satu peraturan yang bisa digunakan untuk menentukan gaji guru honorer adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83/PMK.02/2022. Peraturan tersebut menetapkan kisaran honorarium untuk berbagai jenis jasa atau pekerjaan, salah satunya guru non-PNS.

Honorarium bagi pengajar non-PNS terbagi menjadi dua kategori, yaitu pengajar honorer dari luas satuan kerja penyelenggara dan pengajar honorer dari dalam satuan kerja penyelenggara.

Gaji guru honorer dari luar satuan penyelenggara adalah sekitar Rp300 ribu. Sedangkan gaji guru honorer dari dalam satuan kerja penyelenggara adalah Rp200 ribu. Jumlah ini biasanya dihitung per mata pelajaran. Sedangkan gaji guru per bulan untuk honorer bisa berkisar Rp1,5 juta sampai Rp2 juta.

Selain itu, terdapat kisaran gaji guru honorer yang mendapatkan tambahan tugas, seperti:

  • Penyusun bahan ujian: Rp150 ribu sampai Rp190 ribu per mata pelajaran.
  • Pengawas ujian: Rp240 ribu sampai Rp270 ribu.
  • Pemeriksa hasil ujian: Rp5 ribu hingga Rp7.500 per siswa.

Jumlah ini sekali lagi bisa berbeda-beda tergantung daerah, sekolah, dan tingkatan pendidikan. Gaji guru SMA honorer mungkin bisa berbeda dengan honorer di SD.

Baca Juga: Gaji Kurir Shopee 2023, Lengkap dengan Insentif dan Sistem Kerjanya

2. Gaji guru honorer menurut UU Guru dan Dosen

Berapa Gaji Guru Honorer di Indonesia? Segini Kisarannya!Ilustrasi guru honorer. (IDN Times/Rohmah Mustaurida).

Seperti yang disebutkan sebelumnya, pengajar PNS akan mendapatkan gaji sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Salah satunya adalah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.

Sedangkan guru honorer yang diangkat oleh satuan pendidikan oleh masyarakat (sekolah swasta) akan diberikan gaji berdasarkan perjanjian kerja atau kesepakatan bersama. Oleh sebab itu, tidak jarang terdapat perbedaan yang jauh antara gaji guru honorer di sekolah swasta dan sekolah negeri.

Baca Juga: Mengintip Gaji Guru PPPK, Paling Rendah Rp1,7 Juta

3. Gaji guru honorer menurut UU Ketenagakerjaan

Berapa Gaji Guru Honorer di Indonesia? Segini Kisarannya!Seorang guru mengajar siswa dan siswi pada pembelajaran tatap muka (PTM) di SMA Negeri 1, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Senin (1/11/2021) (ANTARA FOTO/Abriawan Abhe)

Bagi pengajar honorer di sekolah swasta, salah satu dasar dalam penentuan jumlah gaji adalah UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Namun, beberapa pihak berpendapat peraturan tersebut tidak bisa diterapkan karena terdapat perbedaan hubungan antara guru dan yayasan di instansi pendidikan dengan hubungan antara buruh dan perusahaan.

Demikianlah penjelasan tentang gaji guru honorer di Indonesia yang bisa berbeda-beda di setiap daerah, sekolah, dan tingkatan pendidikan. Semoga bermanfaat!

Baca Juga: Gaji Guru SMA PNS Golongan I-IV dan Honorer, Cek di Sini!

Topik:

  • Yogama Wisnu Oktyandito
  • Anata Siregar
  • Yunisda Dwi Saputri

Berita Terkini Lainnya