Hukum Lupa Bayar Zakat Fitrah, Ini yang Harus Dilakukan

Ada perbedaan pendapat ulama

Membayar zakat adalah salah satu rukun Islam yang wajib ditunaikan oleh setiap muslim. Salah satu jenis zakat yang berlaku untuk setiap jiwa adalah zakat fitrah. Zakat fitrah dibayarkan sekali setahun, yaitu saat bulan Ramadan saja.

Lalu, bagaimana kalau seorang muslim lupa bayar zakat fitrah dan waktu pembayarannya sudah lewat? Hal ini sering menjadi pertanyaan dan perdebatan di kalangan ulama maupun umat muslim kebanyakan.

Sebab, ada beberapa pendapat yang berbeda dari kalangan ulama terkait hal ini. Lalu, apa yang harus dilakukan saat lupa bayar zakat fitrah? Berikut penjelasannya menurut Islam.

1. Waktu membayar zakat fitrah

Hukum Lupa Bayar Zakat Fitrah, Ini yang Harus DilakukanIlustrasi zakat (Dok. baznas.go.id)

Dalam hadis Abu Daud dan Ibnu Majah berkata, "Barang siapa yang menunaikan zakat fitrah sebelum salat, maka zakatnya diterima. Barang siapa yang menunaikannya setelah salat, maka itu hanya dianggap sebagai sedekah biasa di antara berbagai sedekah." (HR. Abu Daud, no. 1609 dan Ibnu Majah, no. 1827. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadis ini hasan).

Melansir laman resmi BAZNAS, ada beberapa waktu harus sampai waktu haram dalam membayar zakat fitrah, yaitu:

  • Waktu harus, yaitu saat awal bulan Ramadan sampai akhir bulan Ramadan.
  • Waktu wajib, yaitu setelah matahari terbenam pada hari terakhir bulan Ramadan.
  • Waktu afdol, yakni setelah melaksanakan salat subuh pada hari terakhir bulan Ramadan sampai sebelum menunaikan salat Idul Fitri.
  • Waktu makruh, yaitu setelah salat Idul Fitri sampai terbenam matahari pada 1 Syawal.
  • Waktu haram, yakni setelah matahari terbenam pada 1 Syawal atau Hari Raya Idul Fitri.

2. Apa yang harus dilakukan saat lupa bayar zakat fitrah?

Hukum Lupa Bayar Zakat Fitrah, Ini yang Harus DilakukanIlustrasi berdoa (Unsplash.com/Rachid Oucharia)

Lantas apa yang harus dilakukan jika lupa bayar zakat fitrah dan sudah melewati waktu pembayarannya? 

Sebelumnya, perlu dipahami tentang 'lupa' dalam Islam. Ahli fikih, KH Badrut Taman menjelaskan bahwa dalam fikih Islam, lupa adalah hal yang menyebabkan seseorang di-ma'fu atau diampuni, sehingga tidak mendapatkan dosa.

Dalam zakat, menurutnya seseorang harus segera menunaikan zakat fitrah setelah ia ingat supaya terhindar dari dosa. Seluruh ahli fikih sepakat bahwa zakat fitrah tidak gugur meskipun waktunya sudah selesai.

Sebab zakat fitrah harus tetap dikeluarkan. Zakat akan menjadi utang dan tidak gugur, kecuali ditunaikan.

Anggota Lembaga Fatwa atau Dar al-Ifta Mesir, Syekh Dr. Majdi Asyour menyampaikan ada dua hal yang harus dilakukan jika lupa membayar zakat fitrah, yaitu segera meminta ampun kepada Allah SWT dengan sungguh-sungguh dan segera menunaikan zakat fitrah meski tidak dalam bulan Ramadan.

3. Niat zakat fitrah

Hukum Lupa Bayar Zakat Fitrah, Ini yang Harus DilakukanIlustrasi pembayaran zakat fitrah (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra)

Berikut adalah kumpulan bacaan niat zakat fitrah.

Niat zakat fitrah untuk diri sendiri

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِﻋَنِّيْ ﻭَﻋَﻦْ ﺟَﻤِﻴْﻊِ ﻣَﺎ تَلْزَﻣُنِيْ ﻧَﻔَﻘَﺎﺗُﻬُﻢْ ﺷَﺮْﻋًﺎ ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ 

Nawaitu an ukhrija zakâtal fithri ‘annî wa ‘an jamî’i mâ talzamunî nafaqâtuhum fardhan lillâhi ta’âlâ 

Artinya, “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku, fardu karena Allah Ta‘âlâ.” 

Niat zakat fitrah untuk istri

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِﻋَﻦْ ﺯَﻭْﺟَﺘِﻲْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

Nawaitu an ukhrija zakâtal fithri ‘an zaujatî fardhan lillâhi ta’âlâ 

Artinya, “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk istriku, fardu karena Allah Ta‘âlâ.”

Niat zakat fitrah untuk anak laki-laki

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻭَﻟَﺪِﻱْ ... ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ 

Nawaitu an ukhrija zakâtal fithri ‘an waladî (sebutkan nama) fardhan lillâhi ta’âlâ

Artinya, “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak laki-lakiku…. (sebutkan nama), fardu karena Allah Ta‘âlâ.” 

Niat zakat fitrah untuk anak perempuan

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِﻋَﻦْ ﺑِﻨْﺘِﻲْ ... ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ 

Nawaitu an ukhrija zakâtal fithri ‘an bintî (sebutkan nama) fardhan lillâhi ta’âlâ 

Artinya, “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak perempuanku…. (sebutkan nama), fardu karena Allah Ta‘âlâ.”

Demikianlah penjelasan tentang apa yang harus dilakukan jika seseorang lupa bayar zakat fitrah dan sudah melewati waktunya. Semoga bermanfaat!

Baca Juga: Meninggal di Bulan Ramadan, Wajibkah Membayar Zakat Fitrah? 

Topik:

  • Yogama Wisnu Oktyandito
  • Yunisda Dwi Saputri

Berita Terkini Lainnya