Motor Kredit Hilang Dicuri, Apakah Harus Tetap Dilunasi?

Dilindungi oleh asuransi TLO

Membeli motor secara kredit menggunakan perusahaan leasing menjadi salah satu cara yang banyak dipilih orang untuk mendapatkan kendaraan dengan cepat tanpa membayar penuh di awal. Biasanya pembeli mencicil selama satu, dua, hingga tiga tahun.

Namun, bagaimana jika terjadi musibah motor hilang atau dicuri, sementara kredit belum lunas? Apakah motor kredit hilang dicuri harus tetap dilunasi cicilannya oleh pembeli? Bagi kamu yang penasaran, simak penjelasan lengkapnya di bawah ini!

1. Menurut peraturan perundang-undangan

Motor Kredit Hilang Dicuri, Apakah Harus Tetap Dilunasi?ilustrasi pencurian motor (freepik.com)

Ada beberapa anggapan dari masyarakat bahwa motor kredit yang hilang dicuri tidak perlu dilunasi cicilannya. Sebab menurut pasal 1381 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata atau KUHPerdata, perikatan akan dihapus salah satunya karena barang yang terutang musnah.

Pasal 1444 KUHPerdata juga menyebutkan bahwa, "Jika barang yang menjadi pokok persetujuan musnah, tidak bisa diperdagangkan atau hilang, sehingga tidak bisa diketahui sama sekali apakah barang itu masih ada atau tidak, maka hapuslah perikatannya. Asal barang tersebut musnah atau hilang di luar kesalahan debitur dan sebelum ia lalai menyerahkannya."

Pada pasal 25 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia juga menjelaskan bahwa jaminan fidusia bisa dihapuskan, salah satunya karena benda yang menjadi objek jaminan sudah musnah.

2. Harus tetap lunas, tapi dilindungi asuransi

Motor Kredit Hilang Dicuri, Apakah Harus Tetap Dilunasi?ilustrasi dealer motor listrik (instagram.com/sentrik.bali)

Namun, cicilan motor kredit hilang dicuri pada dasarnya akan tetap berjalan dan wajib dilunasi oleh debitur. Jangan khawatir, setiap pembelian motor baru biasanya sudah diasuransikan Total Loss Only atau TLO. Jadi, debitur bisa mengeklaim asuransi TLO untuk melunasi sisa cicilan motor tersebut.

Biasanya saat membeli motor baru secara kredit, pihak dealer dan leasing akan memasukkan biaya asuransi untuk risiko kehilangan atau kerusakan.

Bagi kamu yang belum tahu, asuransi TLO (Total Loss Only) adalah produk asuransi yang berlaku jika kendaraan hilang dalam kondisi terparkir, dicuri, perampasan atau penodongan, hingga kecelakaan yang menyebabkan kerusakan sebesar 75%.

Jadi, manfaat dari asuransi TLO pada motor kredit hilang dicuri adalah penghapusan cicilan dan dana pengembalian dari cicilan yang sudah dibayar sebelumnya.

Baca Juga: Berikut Syarat Mengklaim Asuransi Motor Akibat Kecelakaan

3. Cara mengurus asuransi TLO

Motor Kredit Hilang Dicuri, Apakah Harus Tetap Dilunasi?ilustrasi asuransi (pexels.com/Vlad Deep)

Bagi yang ingin mengurus klaim asuransi TLO, berikut cara dan tahapan yang bisa dilakukan:

1. Lapor ke pihak leasing

Tahap pertama untuk mengeklaim asuransi pada motor kredit yang dicuri adalah segera melapor ke pihak leasing dalam waktu maksimal 3 x 24 jam. Dengan melaporkan kehilangan ke pihak leasing, debitur akan lebih mudah saat memproses ganti rugi.

Jika debitur melaporkan kehilangan ke pihak polisi terlebih dahulu, justru dikhawatirkan akan menyulitkan pihak leasing memberikan ganti rugi karena kunci motor dan STNK akan disita pihak polisi sebagai barang bukti.

Namun, jika debitur sudah telanjur melapor ke pihak polisi, maka surat keterangan kehilangan dan bukti penyitaan kunci serta STNK bisa menjadi dokumen pendukung yang diberikan ke pihak leasing untuk mengeklaim asuransi.

2. Siapkan dokumen

Tahap kedua adalah dengan menyiapkan dokumen yang dibutuhkan oleh pihak leasing, seperti fotokopi KTP, SIM, dan STNK. Pastikan kamu segera melapor agar diproses oleh pihak leasing lebih cepat. Selain itu, ada beberapa dokumen lainnya yang perlu disiapkan untuk klaim asuransi motor kredit hilang dicuri, yaitu:

  • Formulir klaim.
  • Surat kehilangan motor dari polisi.
  • STNK dan BPKB dari pihak leasing.
  • Faktur pembelian motor.
  • Polis asuransi asli.
  • SIM dan KTP.
  • Kuitansi kosong tiga lembar beserta meterai.

3. Lapor ke polisi

Melapor ke polisi juga bisa kamu lakukan sebagai langkah awal saat mengalami musibah motor kredit hilang dicuri. Tujuannya untuk mendapatkan Surat Tanda Penerimaan Laporan atau STPL dari pihak polisi. Surat tersebut bisa menjadi dokumen pendukung untuk mengeklaim asuransi ke pihak leasing.

Nah, itu tadi penjelasan tentang apakah cicilan motor kredit hilang dicuri masih harus tetap dilunasi atau tidak. Semoga bermanfaat, ya!

Baca Juga: Syarat dan Cara Kredit Motor dengan Mudah

Topik:

  • Yogama Wisnu Oktyandito
  • Yunisda Dwi Saputri

Berita Terkini Lainnya