Jakarta, IDN Times - Satgas Waspada Investasi (SWI) OJK sudah memblokir 62 entitas bisnis uang kripto ilegal. Ketua SWI, Tongam L Tobing mengungkapkan ke-62 entitas tersebut memiliki empat modus.
Pertama, menjanjikan keuntungan tetap dari jual beli dan/atau hasil penambangan koin. Kedua, mengaku sebagai exchanger koin dan/atau cryptocurrency, menggunakan aplikasi yang dibangun sendiri untuk melakukan jual beli koin dan/atau cryptocurrency. Ketiga, menggunakan skema Piramida (MLM) dengan menjanjikan bonus dan komisi. Dan keempat, menggunakan skema Ponzi (money game) dengan kedok jual beli koin, dana hanya berputar diantara anggota dan akhirnya scam (uang dibawa kabur);
"Keempat, modus ini rata-rata digunakan mereka semua," kata Tongam kepada IDN Times, Selasa (22/6/2021).
Berdasarkan data SWI OJK, berikut ini adalah daftar lengkap 62 entitas bisnis uang kripto ilegal. Awas, jangan sampai kamu jadi korbannya!