Pegadaian: Pengertian, Tugas Pokok, dan Jenis-jenisnya

Barang apa saja yang bisa digadaikan?

Pegadaian adalah salah satu perusahaan yang menjadi bagian dari badan usaha milik negara atau BUMN. Pegadaian banyak membantu masyarakat dengan ekonomi menengah ke bawah yang membutuhkan dana cepat. Lama waktu peminjaman dan besar bunga yang diberikan oleh pegadaian diatur berdasarkan hukum setempat yang sesuai dengan kebijakan pegadaian tersebut.

Bagi para peminjam yang tidak melunasi dalam waktu rentang yang telah ditentukan, maka barang jaminan akan dijual oleh pihak pegadaian. Nah, penasaran barang apa saja yang bisa digadaikan melalui pegadaian? Simak uraian penjelasannya di bawah ini.

1. Pengertian Pegadaian

Pegadaian: Pengertian, Tugas Pokok, dan Jenis-jenisnyailustrasi pegadaian (https://www.pegadaian.co.id/)

Pegadaian merupakan lembaga atau individu yang menawarkan pinjaman uang kepada masyarakat dan meminta benda milik sebagai jaminan atas pinjaman uang yang dilakukan. Para peminjam dana dapat memperoleh kembali barang yang telah digadai dengan menembus sejumlah dana pokok yang dipinjam, beserta bunga sebagai biaya tambahan yang telah ditentukan oleh pihak pegadaian.

Pegadaian akan memberi rentang waktu tertentu untuk setiap transaksi peminjaman dana dengan besar bunga yang telah ditentukan, oleh hukum setempat sesuai dengan kebijakan pegadaian tersebut. Ketika peminjam dana tidak dapat melunasi dalam rentang waktu tertentu maka barang yang menjadi jaminan akan dijual oleh pihak pegadaian.

2. Daftar Barang yang Bisa Digadaikan

Pegadaian: Pengertian, Tugas Pokok, dan Jenis-jenisnyailustrasi rumah (pexels.com/Binyamin Mellish)

1. Sertifikat Rumah

Salah satu benda yang dapat digadaikan adalah sertifikat rumah. Biasanya tidak banyak orang yang yang menggunakan rumah sebagai jaminan kecuali untuk melakukan pinjaman dana dalam jumlah besar.

2. Kendaraan bermotor

Kendaraan bermotor merupakan jenis barang yang bisa diterima oleh pegadaian sebagai barang jaminan. Namun kendaraan harus memiliki persyaratan sebagai berikut:

  • Kendaraan diproduksi dalam 5 tahun terakhir. Untuk sepeda motor yang terdaftar dalam merek pabrik yang umum digunakan oleh masyarakat, sedangkan kendaraan beroda empat minimal produksi 10 tahun terakhir.
  • Pegadai harus membawa surat kelengkapan seperti BPKB, STNK, dan faktur pembelian untuk melakukan penggadaian kendaraan bermotor.

3. Barang elektronik

Sebagai barang gadai, barang elektronik yang diterima minimal diproduksi dalam 1 tahun terakhir. Di mana saat menggadaikan harus membawa surat kelengkapan seperti kuitansi pembelian, KTP, kartu garansi, dan KK. Contoh barang elektronik yang bisa diterima oleh pegadaian yaitu:

  • Kulkas
  • Televisi
  • Laptop
  • Smartphone

4. Perhiasan emas

Emas adalah jenis barang yang umum diajukan sebagai barang jaminan untuk digadaikan. Emas yang diterima oleh pegadaian dapat dalam bentuk cincin, gelang, emas batangan, dan kalung. Syarat untuk melakukan pegadaian emas biasanya dengan membawa surat emas, KTP, dan KK.

3. Tugas Pokok Pegadaian

Pegadaian: Pengertian, Tugas Pokok, dan Jenis-jenisnyailustrasi pegadaian (https://www.pegadaian.co.id/)

Berikut beberapa tugas pokok dari pegadaian berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 39 Tahun 1971 yaitu:

1. Melakukan pembinaan pada ekonomi masyarakat golongan menengah ke bawah dengan menyalurkan kredit atau dasar hukum gadai. Masyarakat ekonomi menengah ke bawah yang difokuskan yaitu nelayan, ani, dan pedagang kecil serta industri kecil.

2. Berkontribusi dalam mencegah pemberian pinjaman yang tidak wajar.

3. Memberikan saluran kredit maupun usaha lain yang dapat bermanfaat terutama bagi pemerintah dan masyarakat

4. Pembina pola perkreditan agar terorganisir dan bermanfaat.

4. Jenis-jenis Pegadaian

Pegadaian: Pengertian, Tugas Pokok, dan Jenis-jenisnyailustrasi pegadaian (pegadaiansyariah.co.id)

Pegadaian Konvensional

Pegadaian konvensional menurut hukum perdata merupakan pegadaian yang memiliki prinsip tolong-menolong. Pegadaian konvensional menarik keuntungan dengan cara memberikan sewa modal atau bunga.

Dalam hukum perdata, gadai hanya berlaku pada benda gerak yang dibedakan menjadi dua hal yaitu:

1. Berdasarkan sifatnya, benda bergerak dapat berpindah atau dipindahkan. Serta benda bergerak tidak bergabung dengan tanah. 
2. Benda bergerak ditetapkan berdasarkan undang-undang pasal 511 KUHPer yang menyatakan bahwa hak pakai hasil atas benda bergerak, hak atas bunga yang diperjanjikan, penagihan, paham dalam persekutuan dagang dan lain-lain. Contohnya adalah hewan ternak, perabot dan kendaraan.

Pada pegadaian konvensional penarikan bunga dilakukan sebesar 10% dalam jangka waktu 4 bulan serta asuransi sebesar 0,5 dari jumlah pinjaman. Jangka bunga bisa terus diperpanjang selama nasabah mampu membayar bunga.

Pegadaian Syariah

Pegadaian syariah merupakan jenis pegadaian yang dilakukan secara sukarela atas dasar tolong-menolong tanpa adanya maksud untuk mencari keuntungan. Barang gadai pada pegadaian syariah berlaku untuk seluruh benda baik bergerak maupun tidak bergerak.

Benda bergerak dibedakan menjadi tiga hal yaitu:

1. Berdasarkan sifatnya, tanah dan segala sesuatu yang melekat pada tanah. Contohnya sebidang rumah yang dibangun dengan rumah dan pepohonan yang ada di sekitar
2. Berdasarkan tujuan, kan lah bentuk yang tidak melekat secara permanen dengan tanah atau bangunan dalam waktu agak lama. Contohnya mesin pabrik.
3. Berdasarkan UU, menurut pasal 508 KUHPerdata. Yaitu segala hal yang tidak mengenai suatu benda yang tidak bergerak. 

Nah, itulah penjelasan mengenai pengertian hingga jenis-jenis dari pegadaian. Sebelum melakukan pinjaman dana kepada pegadaian sebaiknya Anda harus mengetahui terlebih dahulu bahwa terdapat bunga tambahan sebagai keuntungan pihak pegadaian.

Baca Juga: Mulai Juli, Ribuan Gerai Pegadaian Siap Salurkan KUR Syariah

Topik:

  • Yunisda D
  • Jumawan Syahrudin

Berita Terkini Lainnya