5 Perbedaan UKM dan IKM, Penjelasan Lengkap

Kenali perbedaan dua jenis kegiatan bisnis ini

Usaha Kecil Menengah (UKM) dan Industri Kecil Menengah (IKM) adalah dua jenis kegiatan bisnis yang banyak dilakukan di Indonesia. Namun, apa sih perbedaan UKM dan IKM?

Meski perbedaannya hanya terletak pada satu huruf depan, jenis dan targetnya juga berbeda lho. Secara garis besar, UKM adalah aktivitas penjualan barang dan jasa yang dihasilkan oleh IKM. Sementara itu, IKM adalah suatu bisnis yang memproduksi berbagai jenis barang yang digunakan dalam kehidupan sehari-hari.

Perbedaan UKM dan IKM terdapat pada 5 poin utama yang sangat mencolok. Penasaran apa saja? Yuk simak ulasannya hanya di IDN Times!

1. Omset

5 Perbedaan UKM dan IKM, Penjelasan LengkapIlustrasi UMKM (dok. IDN Times)

Penghasilan UKM biasanya berkisar pada angka Rp300 juta hingga Rp2 miliar. Sementara itu, IKM biasanya memiliki penghasilan omzetnya sebesar kurang dari Rp1 miliar.

IKM juga dapat dikategorikan usaha menengah apabila nilai omset berada di kisaran Rp1 miliar hingga Rp50 miliar.

2. Aset

5 Perbedaan UKM dan IKM, Penjelasan LengkapIlustrasi aset. (Dok. IDN Times)

Aset UKM biasanya berada di kisaran antara Rp50 juta hingga Rp500 juta. Di atas itu, UKM juga dapat dikategorikan usaha menengah apabila nilai aset berada di kisaran Rp500 juta hingga Rp10 miliar.

Untuk IKM biasanya memiliki aset tertinggi senilai Rp200 juta. Informasi ini sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Tahun 2016, Nomor 64.

3. Kegiatan operasional

5 Perbedaan UKM dan IKM, Penjelasan Lengkapilustrasi mesin produksi massal (Freepik.com/aleksandarlittlewolf)

Kegiatan operasional UKM biasanya bersifat umum yakni berupa produksi, konsumsi, distribusi, yang berpusat pada industri dagang dan jasa. Berbeda dengan UKM, IKM biasanya berpusat pada bidang produksi dan sektor industri.

4. Kategori

5 Perbedaan UKM dan IKM, Penjelasan LengkapIlustrasi Belanja E-commerce (IDN Times/Arief Rahmat)

Perbedaan UKM dan IKM juga dapat dilihat dari pengkategoriannya. Sesuai dengan peraturan undang-undang UMKM tahun 2008, UKM dikategorikan sesuai dengan besaran omset dan asetnya. Sementara itu, IKM dikategorikan sesuai dengan jumlah tenaga kerja serta nilai investasinya.

5. Legalitas

5 Perbedaan UKM dan IKM, Penjelasan LengkapIlustrasi hukum (IDN Times/Arief Rahmat)

Perbedaan UKM dan IKM yang selanjutnya dapat dilihat dari legalitasnya. Perizinan untuk UKM diatur dalam Peraturan Presiden tahun 2014 Nomor 98 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Tahun 2009 Nomor 46.

Sementara itu, perizinan untuk IKM diatur dalam Peraturan Pemerintah Tahun 2015 yang berkaitan dengan Izin Usaha Industri.

Baca Juga: Mantap! 20 Pelaku UKM Kantongi Pendanaan Rp39 Miliar 

Topik:

  • Yunisda D

Berita Terkini Lainnya