Ilustrasi Suku Bunga (IDN Times/Aditya Pratama)
Dalam sistem konvensional, ketika melakukan akad pinjaman, nasabah wajib mengembalikan pinjaman tersebut beserta bunga yang telah ditentukan peminjam. Besarnya bunga dilihat dari banyaknya pinjaman yang diambil.
Di sisi lain, sistem pinjaman syariah tidak memperbolehkan pengambilan bunga karena terdapat unsur riba. Berbeda dengan akad pinjaman konvensional, fintech syariah memiliki 3 jenis akad, yaitu akad murabahah, ijarah wa iqtina, serta musyarakah mutanaqishah.
Berikut penjelasan dari ketiga akad tersebut.
Akad murabahah (jual beli)
Jika menggunakan akad ini, fintech akan bertindak sebagai pembeli atas benda atau produk yang diinginkan nasabah. Kemudian, barang tersebut akan dijual kembali ke nasabah dengan keuntungan dan bukan berupa bunga.
Akad Ijarah wa iqtina (sewa menyewa)
Artinya fintech bertindak untuk membeli benda yang diinginkan nasabah. Selanjutnya, fintech akan menyewakan benda tersebut kepada nasabah dalam kurun waktu tertentu.
Akad Mutanaqishah
Akad ini memungkinkan fintech ataupun nasabah bersama-sama menaruh modal untuk sesuatu hal yang nantinya nasabah bisa membeli bagian dari fintech untuk memiliki benda tersebut sepenuhnya.