ilustrasi asuransi (IDN Times/Aditya Pratama)
Dilansir dari cermati.com, pastikan apakah penjual asuransi adalah agen resmi yang telah terdaftar atau hanya sekadar broker. Sebab, apabila seseorang menjadi agen resmi, ia akan bertanggung jawab besar terhadap produk asuransi yang dijualnya. Terlebih lagi bertanggung jawab terhadap klien atau peserta yang menjadi tanggungannya.
Sebaliknya, apabila penjual bukan agen resmi dan tidak memiliki sertifikasi, motivasi dalam menjual produk asuransi akan dipertanyakan. Apalagi kalau dia tidak berpengalaman di bidangnya, kemungkinan besar kamu sebagai kliennya akan kesulitan bila terjadi klaim. Sebab, dia tidak dapat membantumu secara langsung.
Cek keanggotaan agen asuransi di Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI). Setiap agen resmi pasti telah terdaftar dan memiliki kartu AAJI, baik itu yang bersifat sementara maupun yang berlisensi penuh.