Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

4 Jenis Data Pribadi Perbankan, Wajib Dijaga!

ilustrasi bank digital (IDN Times/Aditya Pratama)
Intinya sih...
  • Data pribadi perbankan termasuk username, password, PIN ATM, kode OTP, dan nomor CVV harus dijaga agar tidak disalahgunakan.
  • Pentingnya menjaga data pribadi perbankan untuk mencegah kehilangan uang di rekening dan penyalahgunaan data untuk kejahatan.

Jakarta, IDN Times - Data pribadi perbankan adalah data yang tak boleh diketahui orang lain. Data ini wajib dijaga masing-masing nasabah untuk memastikan keamanan rekening bank.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Dian Ediana Rae membeberkan empat jenis data pribadi perbankan yang wajib dijaga setiap nasabah.

1. Username dan password aplikasi perbankan

Ilustrasi orang membuka web banking (freepik.com/tonodiaz)

Setiap aplikasi perbankan mewajibkan nasabah memiliki username dan password untuk mengaksesnya. Nah, kedua data ini juga termasuk data pribadi perbankan yang tak boleh diketahui orang lain.

Data pribadi ini sangat penting untuk dijaga. Terutama untuk menjaga keamanan rekening bank, agar uang di rekening tidak hilang dan data pribadi tidak disalahgunakan untuk kejahatan.

2. Pin ATM dan pin internet/mobile banking

Ilustrasi transaksi. (IDN Times/Aditya Pratama)

Untuk melakukan transaksi melalui ATM atau internet/mobile banking nasabah wajib memasukkan PIN yang sudah didaftarkan.

Nah, PIN ini juga wajib dijaga agar rekening bank kamu tak dibobol oleh para penjahat.

3. Kode OTP

Ilustrasi individu menggunakan 2 unit handphone (IDN Times/Ayu Afria)

Biasanya, saat pertama kali menggunakan aplikasi perbankan, nasabah akan dikirimkan one-time password (OTP) untuk melakukan verifikasi. Nah, kode OTP yang dikirimkan melalui pesan singkat maupun sambungan telepon ke nomor pribadi nasabah, atau melalui e-mail juga tak boleh disebarluaskan.

Kode OTP ini biasa terdiri dari enam angka yang dikirimkan ke nomor nasabah. Kamu juga harus menjaga kode OTP ini agar tidak tersebar.

4. Nomor CVV pada kartu debit atau kredit

ilustrasi kredit (IDN Times/Aditya Pratama)

Pada kartu debit atau kredit biasanya disematkan nomor (Card Verification Value). Nomor CVV terletak di sisi belakang kartu, yang terdiri atas tiga nomor.

Nah, pada kartu kredit atau debit, CVV ini digunakan untuk melakukan transaksi online secara langsung. Jadi, jika diketahui orang lain, imbasnya rekening kamu bisa langsung terbobol.

"Data pribadi ini harus dijaga dan tidak diberitahu ke siapa pun, termasuk pihak yang mengaku sebagai petugas bank. Sobat OJK, petugas bank yang asli tidak akan meminta data pribadi seperti ini," tutur Dian.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Anata Siregar
Hana Adi Perdana
3+
Anata Siregar
EditorAnata Siregar
Follow Us