Menjelang hari raya keagamaan, Tunjangan Hari Raya (THR) menjadi pendapatan tambahan yang paling dinanti oleh para pekerja di Indonesia. THR biasanya cair paling lambat tujuh hari sebelum hari raya. Untuk tahun ini, THR PNS lebiih cepat cair, sementara pekerja swasta maksimal sepekan sebelum Lebaran.
THR kerap dimanfaatkan untuk berbagai kebutuhan, mulai dari mudik, belanja keperluan Lebaran, hingga berbagi dengan keluarga dan kerabat. Tidak sedikit orang menganggap THR sebagai “uang bonus” sehingga langsung menggunakannya tanpa perencanaan yang jelas. Akibatnya, THR sering kali habis dalam waktu singkat dan tidak memberikan dampak positif bagi kondisi keuangan setelah hari raya berlalu.
Dengan pengelolaan yang tepat, THR bisa membantu memenuhi kebutuhan Lebaran sekaligus memperkuat kondisi finansial ke depan. Karena itu, penting memahami cara bijak alokasi uang THR dengan rumus 10-20-60-10 agar pengeluaran tetap terkendali dan manfaatnya terasa lebih panjang.
