Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Cek Fakta: PPPK Dapat THR 2026 atau Tidak? Ini Penjelasannya

Cek Fakta: PPPK Dapat THR 2026 atau Tidak? Ini Penjelasannya
Ilustrasi Cadangan Devisa (IDN Times/Arief Rahmat)
Intinya Sih
  • Pemerintah memastikan pencairan THR ASN, termasuk TNI dan Polri, dimulai pada pekan pertama Ramadan 2026 dengan total anggaran Rp55 triliun, naik sekitar 10 persen dari tahun sebelumnya.
  • Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025, PPPK secara resmi termasuk penerima THR bersama PNS, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, pensiunan, dan penerima tunjangan lainnya.
  • Komponen THR mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, pangan, jabatan atau umum, serta kinerja; bagi daerah juga dapat ditambah penghasilan tambahan sesuai kemampuan fiskal masing-masing.
  • Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
    Is this "Intinya Sih" helpful?

Jakarta, IDN Times – Pemerintah telah memastikan tunjangan hari raya (THR) bagi aparatur sipil negara (ASN) akan mulai dicairkan pada pekan pertama Ramadan 2026.

Di tengah kepastian tersebut, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi salah satu kelompok ASN yang menantikan kejelasan mengenai pencairan THR Idulfitri atau Lebaran tahun ini.

Lantas, apakah PPPK juga termasuk penerima THR pada 2026?

1. Gelontoran anggaran THR capai Rp55 triliun

IMG-20260218-WA0029.jpg
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. (IDN Times/Triyan).

Menteri Keuangan Republik Indonesia, Purbaya Yudhi Sadewa, menyiapkan anggaran sebesar Rp55 triliun untuk pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi aparatur sipil negara (ASN), TNI, dan Polri pada 2026.

Jumlah tersebut meningkat 10,22 persen dibandingkan alokasi THR tahun sebelumnya yang sebesar Rp49 triliun. Purbaya menyatakan, pencairan THR akan mulai diproses pada pekan pertama Ramadan.

"Dicairkan minggu pertama puasa, sebentar lagi," ujar Purbaya saat ditemui di Gedung DPR, Rabu (18/2/2026).

2. Daftar penerima THR sesuai aturan

Ilustrasi THR. IDN Times/Sukma Shakti
Ilustrasi THR. IDN Times/Sukma Shakti

Jika merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2025, penerima THR meliputi:

  • PNS dan CPNS
  • PPPK
  • Prajurit TNI
  • Anggota Polri
  • Pejabat negara
  • Pensiunan dan penerima pensiun atau ahli waris
  • Penerima tunjangan, seperti veteran dan perintis kemerdekaan

Mengacu pada regulasi tersebut, PPPK secara tegas termasuk dalam kategori aparatur negara yang berhak menerima THR. Dengan demikian, apabila skema pemberian THR 2026 tetap mengacu pada pola regulasi sebelumnya, PPPK berhak memperoleh THR Lebaran tahun ini.

3. Komponen THR yang akan diterima ASN, TNI, Polri hingga PPPK

Ilustrasi THR. IDN Times/Aan Pranata
Ilustrasi THR. IDN Times/Aan Pranata

Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ketiga belas yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) bagi PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, pejabat negara, pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, serta pegawai non-ASN yang bertugas pada Lembaga Penyiaran Publik, terdiri atas komponen:

a. gaji pokok;
b. tunjangan keluarga;
c. tunjangan pangan;
d. tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan
e. tunjangan kinerja,

Sementara itu, THR dan gaji ke-13 yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) bagi PNS dan PPPK terdiri atas:

a. gaji pokok;
b. tunjangan keluarga;
c. tunjangan pangan;
d. tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan
e. tambahan penghasilan, paling banyak sebesar penghasilan tambahan yang diterima dalam satu bulan, bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan.

Pemberian tambahan penghasilan tersebut tetap memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah serta dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Satria Permana
EditorSatria Permana
Follow Us

Latest in Business

See More