Jenis-Jenis Dana Pensiun untuk Jaminan Hari Tua, Kenali dari Sekarang!

Dana pensiun juga bisa berfungsi sebagai tabungan hari tua

Jakarta, IDN Times - Kamu mungkin sering mendengar istilah dana pensiun saat membaca hak-hakmu sebagai karyawan. Sekilas, dari namanya ini terkait dana yang bisa kamu terima saat kamu pensiun. Namun, aturan dan jenis dana pensiun ternyata tidak sesederhana itu.

Dana pensiun adalah lembaga atau badan hukum yang mengelola program pensiun yang dimaksudkan untuk memberikan kesejahteraan kepada karyawan yang telah pensiun di suatu perusahaan. Ini telah ditetapkan dalam Undang-undang No 11 Tahun 1992.

Dana yang ada pada dana pensiun dikelola oleh badan hukum yang mengelola dan menjalankan program, serta memasok atau memenuhi janji manfaat pensiun. Bentuknya, pembayaran rutin, tunjangan kesehatan, akses ke fasilitas tertentu, dll.

Berdasarkan undang-undang tersebut, ada tiga jenis dana pensiun. Apa saja itu? Yuk, simak agar kamu bisa mengatur perencanaan keuangan masa depan jangka panjang.

Baca Juga: 5 Alasan Kamu Wajib Memiliki Dana Pensiun, Persiapkan Dari Sekarang!

1. Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK)

Jenis-Jenis Dana Pensiun untuk Jaminan Hari Tua, Kenali dari Sekarang!Ilustrasi menabung (IDN Times/Arief Rahmat)

Jenis dana pensiun pertama adalah DPPK. Jenis ini adalah program pensiun yang dilakukan oleh pemberi kerja atau perusahaan dan nantinya akan diberikan secara langsung kepada karyawan setelah memasuki usia pensiun. 

Dengan DPPK, karyawan akan mendapat kepastian bahwa mereka akan mendapatkan jaminan dana setelah pensiun nanti dan tidak menanggung kerugian akibat investasi.

Baca Juga: Tips Kumpulkan Dana Pensiun untuk Kamu yang Berpenghasilan Pas-pasan

2. Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK)

Jenis-Jenis Dana Pensiun untuk Jaminan Hari Tua, Kenali dari Sekarang!pexels.com/huypan

Jenis dana pensiun yang kedua adalah DPLK. Dana pensiun ini dikelola oleh badan berupa bank dan perusahaan asuransi. Jadi, lembaga atau badan tersebut akan mengelola dana pensiun perorangan, baik karyawan maupun pekerja mandiri.

Pengelolaan dana pensiun tersebut dilakukan dengan program pensiun iuran pasti dan sifatnya sukarela. Jadi, siapa saja bisa menjadi pesertanya dengan jangka waktu dan iuran yang telah ditentukan.

Baca Juga: Cara Siapkan Dana Pensiun agar Masa Tua Kamu Sejahtera 

3. Dana Pensiun Lembaga Keuntungan

Jenis-Jenis Dana Pensiun untuk Jaminan Hari Tua, Kenali dari Sekarang!unsplash.com/Melissa Walker Horn

Terakhir, jenis dana pensiun ini dibentuk oleh bank atau perusahaan asuransi jiwa untuk menyelenggarakan program pensiun iuran pasti bagi perorangan, baik bagi karyawan maupun pekerja mandiri yang terpisah dari DPPK.

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya