Jenis-Jenis Pajak dan Manfaatnya

Jangan lupa bayar pajak!

Jakarta, IDN Times - Pajak merupakan salah satu pilar penting dalam perekonomian sebuah negara. Tanpa pajak, sulit untuk sebuah negara untuk membiayai kepentingan dan kesejahteraan rakyatnya. Pajak yang kita bayarkan setiap tahunnya, akan masuk ke dalam penerimaan negara. 

Fasilitas umum maupun infrastruktur yang ada di dalam negeri banyak yang dibiayai dari pajak. Tidak sampai disitu, wakil rakyat alias Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga pejabat tinggi pemerintah lainnya, juga digaji lewat pajak yang kita bayarkan.

Di Indonesia pajak merupakan kewajiban yang harus dibayarkan oleh setiap warga negara. Kewajiban membayar pajak tertuang dalam pasal 23 A UUD 1945 yang berbunyi “Pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang”.

Untuk lebih jauh memahami tentang pajak, berikut IDN Times mengulasnya untuk kamu!

 

Baca Juga: Cara Lapor Pajak UMKM yang Harus Kamu Ketahui

1. Pajak adalah kontribusi wajib masyarakat

Jenis-Jenis Pajak dan ManfaatnyaIlustrasi Pajak (IDN Times/Arief Rahmat)

Menurut Pasal 1 Undang-Undang No. 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang. Tidak mendapat imbalan langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi kemakmuran rakyat.

Maka dari itu, adanya pajak merupakan salah satu sarana pemerataan pendapatan masyarakat dan menjadi sumber dana pemerintah untuk melakukan pembangunan negara. Jadi, masyarakat juga dapat merasakan dan menikmati efek dari pembangunan ini. 

Selain itu, pajak juga merupakan penghubung antara pendapatan, pemilik, harga beli suatu barang, dan sebagainya yang terkait dengan pajak.

2. Dari masyarakat untuk masyarakat

Jenis-Jenis Pajak dan ManfaatnyaJakarta (IDN Times/Besse Fadhilah)

Wajib pajak diberlakukan untuk masyarakat yang tinggal pada suatu negara dan pembayaran pajak tersebut digunakan untuk membangun kepentingan umum dan negara, sehingga pajak bisa dikatakan dari masyarakat dan akan kembali lagi ke masyarakat.

Hal inilah yang termasuk manfaat dalam membayar pajak. Jadi, manfaatnya dapat dirasakan oleh kedua pihak, yaitu masyarakat dan negara.

Baca Juga: 10 Pajak Unik yang Ada di Berbagai Negara, Ada Pajak Jomblo!

3. Fungsi-fungsi pajak

Jenis-Jenis Pajak dan ManfaatnyaIlustrasi Pajak (IDN Times/Arief Rahmat)

Tidak hanya bermanfaat untuk masyarakat, pajak juga memiliki 4 fungsi, di mana fungsi tersebut berguna bagi segala aspek kenegaraan, diantaranya adalah:

Pertama, fungsi anggaran (budgeter). Pajak merupakan sumber pendapatan negara dan memiliki tujuan untuk menyeimbangkan antara pengeluaran negara dan pendapatan negara.

Kedua, fungsi mengatur (regulasi), yakni untuk mengatur jalannya pertumbuhan ekonomi dengan kebijakan pemerintah. Jadi, pajak secara tidak langsung akan membantu ekonomi negara dan masyarakatnya.

Ketiga,  fungsi pemerataan (pajak distribusi). Pajak digunakan untuk membiayai kepentingan umum seperti fasilitas umum, jaminan kesehatan, bantuan lainnya dan pembangunan daerah tersebut sehingga terciptanya lapangan kerja yang baru. Hal ini menunjukan bahwa nantinya lapan kerja tersebut akan membantu pendapatan masyarakat. 

Keempat, fungsi stabilisasi. Fungsi ini adalah menstabilkan kondisi dan keadaan perekonomian, seperti untuk mengatasi inflasi atau deflasi, dimana terjadinya kenaikan atau penurunan harga barang.

4. Jenis-jenis pajak

Jenis-Jenis Pajak dan ManfaatnyaJenis pajak (https://www.pajak.go.id/id/jenis-pajak)

Membayar pajak tidak bisa sekedar membayar. Pajak memiliki klasifikasi dan jenis yang beragam. Namun, pada dasarnya jenis pajak terbagi menurut sifat, subjek dan objek, dan lokasi pemungutannya.

Menurut sifatnya, pajak dibagi menjadi dua, yakni pajak langsung dan tidak langsung. Pajak langsung berarti pajak dibebankan kepada wajib pajak secara berkala. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Pajak Penghasilan (PPh) merupakan pajak langsung. Sementara, pajak tidak langsung berarti pajak yang hanya dikenakan saat waktu tertentu. Misalnya, pajak penjualan barang mewah hanya terjadi apabila pemilik menjual barang mewahnya. 

Menurut subjek dan objek, pajak dibagi menjadi dua sesuai dengan namanya. Pajak subjektif berarti pajak yang dibebankan kepada subjek. Contohnya adalah Pajak Penghasilan (PPh) dan pajak kekayaan. Sedangkan pajak objektif adalah pajak yang dikenakan atas sebuah objek. Contohnya adalah pajak kendaraan bermotor, pajak impor, bea cuka, dan lain-lain.

Menurut lokasi pemungutannya, berarti pajak diklasifikasikan dari segi pemungutannya, dari pemerintah daerah atau pemerintah pusat. Jika dari pemerintah daerah, pajak dipungut dari masyarakat dalam wilayah pemerintahan daerah tersebut. Contohnya adalah pajak tempat hiburan, pajak restoran, pajak objek wisata, dan lain-lain. Berbeda halnya dengan pemerintah pusat. Pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat seperti Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penghasilan (PPh), dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) masuk ke dalam jenis ini. 

Semua pajak ini dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) lalu nantinya akan disetorkan pada Kementerian Keuangan Republik Indonesia untuk dikelola menjadi pengeluaran negara yang efektif dan berguna bagi masyarakat

Baca Juga: Cara Bayar Pajak Mobil Online Melalui Aplikasi e-Samsat 

Topik:

  • Hana Adi Perdana

Berita Terkini Lainnya