Kamu PNS dan Mau Ambil Cuti? Pahami Aturan Terbarunya
Pahami dulu sebelum ambil cuti ya
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Pemerintah telah melakukan perubahan desain baru terkait cuti dan pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (PNS). Ketentuan itu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas PP No. 11/2017 tentang Manajemen PNS.
Namun, kali ini kita akan membahas terkait cuti dari PNS. Seperti apa aturannya? Berikut IDN Times mengulasnya.
Baca Juga: PNS Boleh Selingkuh? Pahami Aturannya
1. Perubahan cuti PNS di beberapa jenis cuti
Para abdi negara memiliki tujuh jenis cuti, yaitu cuti tahunan, cuti besar, cuti sakit, cuti melahirkan, cuti karena alasan penting, cuti bersama, dan cuti di luar tanggungan negara. Nah, di dalam PP No. 17/2020 ada beberapa perubahan terkait cuti tahunan, cuti sakit, dan pejabat yang berwenang memberikan cuti.
Pada beleid tersebut disebutkan bahwa PNS yang menduduki jabatan guru dan dosen berhak mendapatkan cuti tahunan. Di aturan sebelumnya (PP No. 11/2017), guru dan dosen tidak mendapatkan jatah cuti tahunan.
Baca Juga: 3 Instansi PNS dengan Tunjangan Tertinggi, Ada yang Sampai Rp100 Juta!