Mau Tunaikan Zakat Fitrah? Ini Ketentuannya
Jangan lupa bayar zakat fitrah, guys!
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Gak terasa ya guys, Idul Fitri tinggal menghitung hari. Selain mempersiapkan kue-kue lebaran dan baju baru, jangan sampai melupakan zakat fitrah ya.
Ingat, satu-satunya jenis zakat yang terkait secara langsung dengan ibadah puasa Ramadan adalah zakat fitrah. Zakat fitrah hukumnya wajib bagi setiap jiwa muslim di bulan Ramadan. Baik dewasa maupun anak-anak, termasuk yang meninggal di bulan Ramadan tetap wajib ditunaikan zakat fitrahnya.
Nah, gimana sih syarat wajib dan cara perhitungan zakat fitrah? Simak penjelasan berikut, ya!
Baca Juga: Jangan Asal Beri, Ini Golongan yang Tidak Berhak Menerima Zakat
1. Zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa
Menurut Kementerian Agama, zakat fitrah dapat berupa beras (makanan pokok) atau dapat diganti dengan uang yang senilai dengan harga beras yang dikonsumsi sehari-hari. Syarat dan tata cara penghitungan zakat fitrah tertuang dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 52 Tahun 2014. Hal itu sejalan dengan ketentuan syariah dan kontekstualisasi kehidupan beragama di Tanah Air.
PMA memberi panduan bahwa zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa. Kualitas beras atau makanan pokok harus sesuai dengan yang dikonsumsi sehari-hari. Namun, setiap daerah bisa berbeda nilai zakat fitrahnya bila diukur dengan nilai uang sesuai harga makanan pokok yang dikonsumsi dalam suatu keluarga.