TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

6 Prinsip Asuransi yang Belum Banyak Diketahui, yuk Pahami!

Asuransi bertujuan memberi perlindungan dari risiko

Ilustrasi Asuransi (IDN Times/Aditya Pratama)

Jakarta, IDN Times - Asuransi adalah perjanjian antara dua pihak, yaitu perusahaan asuransi dan pemegang polis untuk memberikan pertanggungan atas risiko atau kerugian yang diderita pemegang polis karena suatu kejadian yang tak terduga di kemudian hari. secara umum, kehadiran asuransi adalah untuk memberikan perlindungan atau proteksi.

Melansir Prudential, Baik asuransi kesehatan, asuransi jiwa, maupun asuransi properti, semuanya memiliki tujuan yang sama, yaitu melindungi dari kemungkinan risiko. Namun sayangnya, masih banyak masyarakat yang belum melek dan peduli akan pentingnya asuransi.

Oleh karena itu, dengan memahami prinsip-prinsip asuransi, diharapkan masyarakat menjadi paham mengenai tujuan dan manfaat asuransi. Berikut 6 prinsip asuransi yang harus kamu ketahui, dikutip dari sikapiuangmu.ojk.

Baca Juga: Ketahui, 4 Jenis Risiko yang Bisa Ditanggung Asuransi Jiwa

1. Kepentingan untuk mengasuransikan (insurable interest)

ilustrasi asuransi (IDN Times/Mardya Shakti)

Prinsip pertama bertujuan memberikan hak kepada tertanggung untuk mengasuransikan jiwa maupun aset berharganya. Itu dikarenakan adanya hubungan keuangan antara tertanggung dengan jiwa maupun aset yang akan diasuransikan.

Misalnya, kamu bisa mengasuransikan mobil kamu dengan asuransi kendaraan untuk mengamankan mobil mu dari risiko tertabrak atau dicuri sewaktu-waktu.

Baca Juga: Masih Banyak yang Salah, Ini 6 Perbedaan Tabungan dan Asuransi 

2. Itikad baik (utmost good faith)

ilustrasi catatan medis (Pixabay.com/Vjohns)

Prinsip kedua ini mewajibkan kedua pihak, baik tertanggung maupun penanggung untuk menyampaikan secara jelas fakta-fakta penting sehubungan dengan pembelian asuransi. Fakta-fakta yang disampaikan dapat berbeda tergantung jenis asuransi yang digunakan.

Prinsip ini penting untuk diterapkan guna menghindari terjadinya selisih paham dalam hal pembelian atau klaim asuransi.

Misalnya pada asuransi kesehatan, perusahaan asuransi selaku penanggung akan menjelaskan fakta dalam polis asuransi. Sementara tertanggung, dapat menjelaskan fakta berupa riwayat kesehatan atau catatan medis.

3. Ganti rugi (indemnity)

Pexels.com/C Technical

Selanjutnya merupakan prinsip yang mengatur mengenai pemberian ganti rugi dari perusahaan asuransi kepada tertanggung. Perusahaan asuransi akan memberikan ganti rugi finansial sesuai dengan kerugian yang benar-benar dialami, tanpa ditambah atau dipengaruhi unsur mencari keuntungan.

Prinsip ini hanya berlaku untuk jenis asuransi umum dan tidak berlaku untuk asuransi jiwa. Hal itu karena, sulitnya mengukur nilai dari jiwa seseorang.

Baca Juga: 4 Tips Mudah Mempelajari Polis Asuransi

4. Penyebab utama yang paling dominan (Proximate Cause)

Ilustrasi Kecelakaan Kendaraan. (IDN Times/Aditya Pratama)

Dalam hal ini, perusahaan asuransi baru dapat mengabulkan pengajuan klaim dari tertanggung maupun keluarga tertanggung setelah melihat penyebab paling utama yang menyebabkan terjadinya kerugian.

Misalnya, seseorang kehilangan kendali yang mengakibatkan mobil yang dikendarainya menabrak pembatas jalan sehingga menyebabkannya meninggal dunia. Orang tersebut memiliki polis asuransi kecelakaan diri, dan berdasarkan hasil pemeriksaan dokter (visum) diketahui bahwa penyebab paling utama orang tersebut meninggal dunia adalah karena mengalami serangan jantung, bukan akibat kecelakaan (menabrak pembatas jalan).

Maka dari itu, ahli waris dari orang tersebut tidak dapat mengajukan klaim atas polis kecelakaan diri yang didaftarkan. Hal ini karena polis asuransi kecelakaan diri tidak menjamin risiko kerugian yang disebabkan oleh penyakit, melainkan hanya menjamin risiko yang disebabkan oleh kecelakaan.

5. Pertanggungan bersama-sama (contribution)

pexels.com/@fauxels

Prinsip selanjutnya memberikan hak kepada perusahaan asuransi untuk mengajak perusahaan asuransi lainnya yang sama-sama menanggung risiko, meskipun nilai kewajibannya dalam memberikan ganti rugi tidak harus sama.

Contohnya, bila kamu mengasuransikan jiwa mu ke dua perusahaan asuransi, maka saat terjadi risiko pada jiwa yang diasuransikan maka secara otomatis berlaku prinsip kontribusi.

Baca Juga: 4 Hal yang Harus Diperhatikan saat Memilih Perusahaan Asuransi

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya