Anjak Piutang: Pengertian dan Manfaatnya
Apa itu anjak piutang?
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Anjak piutang adalah proses pembiayaan transaksi pembelian piutang pada perusahaan.
Perjanjian utang piutang merupakan hal yang sudah biasa terjadi di dalam dunia bisnis. Tidak hanya antara dua perusahaan yang berbeda saja, perjanjian seperti ini juga juga kerap melibatkan pihak ketiga maupun pihak-pihak lainnya yang berkaitan dan memiliki kepentingan dalam urusan tersebut.
Di dalam prakteknya, perjanjian utang piutang juga seringkali melibatkan lembaga keuangan (bank). Pada dasarnya bank memang menyediakan banyak layanan untuk memenuhi kebutuhan transaksi masyarakat, termasuk dalam penyelesaian utang piutang sekalipun.
Baca Juga: Mengenal Jenis-Jenis Piutang, Pahami Bedanya!
1. Pengertian anjak piutang
Sedangkan menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK), anjak piutang adalah aktivitas pembiayaan yang dilakukan dalam bentuk pembelian dan atau pengalihan serta pengurusan piutang maupun tagihan jangka pendek sebuah perusahaan untuk transaksi perdagangan yang dilakukan di dalam maupun di luar negeri. Dalam hal ini, perusahaan yang melakukan anjak piutang biasanya disebut sebagai perusahaan anjak piutang.
Berdasarkan penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa anjak piutang merupakan aktivitas yang dilakukan oleh sebuah perusahaan untuk mengalihkan sejumlah piutangnya kepada pihak lain. Pengalihan piutang ini bisa saja dilakukan dengan berbagai alasan, termasuk untuk menyelesaikan maupun untuk mengurus piutang tersebut secara penuh.
Proses anjak piutang akan membuat perusahaan kehilangan haknya atas sejumlah piutang yang masuk dalam transaksi tersebut. Hal ini tentu dilakukan dengan kesepakatan awal yang sudah ditetapkan bersama semua pihak yang terlibat di dalamnya.
Pengertian anjak piutang berdasarkan ketentuan pemerintah adalah pembiayaan yang dilakukan dengan proses pembelian piutang sebuah perusahaan. Hal ini juga tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1251/KMK.03/1988 yang menjelaskan definisi anjak piutang seperti berikut ini :
1. Pengambilalihan sejumlah tagihan sebuah perusahaan dengan fee.
2. Pembelian piutang sebuah perusahaan dalam sebuah transaksi perdagangan, di mana harganya ditentukan sesuai dengan kesepakatan bersama.
3. Mengelola usaha penjualan kredit sebuah perusahaan, di mana perusahaan anjak piutang bisa mengelola aktifitas administrasi kredit sebuah perusahaan sesuai dengan kesepakatan bersama.
Baca Juga: Yuk Kenali 3 Ciri-ciri Piutang Ini, Jangan Sampai Salah Hitung!