TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Anjak Piutang: Pengertian dan Manfaatnya

Apa itu anjak piutang?

Pexels/Rawpixel

Anjak piutang adalah proses pembiayaan transaksi pembelian piutang pada perusahaan.

Perjanjian utang piutang merupakan hal yang sudah biasa terjadi di dalam dunia bisnis. Tidak hanya antara dua perusahaan yang berbeda saja, perjanjian seperti ini juga juga kerap melibatkan pihak ketiga maupun pihak-pihak lainnya yang berkaitan dan memiliki kepentingan dalam urusan tersebut.

Di dalam prakteknya, perjanjian utang piutang juga seringkali melibatkan lembaga keuangan (bank). Pada dasarnya bank memang menyediakan banyak layanan untuk memenuhi kebutuhan transaksi masyarakat, termasuk dalam penyelesaian utang piutang sekalipun.

Baca Juga: Mengenal Jenis-Jenis Piutang, Pahami Bedanya!

1. Pengertian anjak piutang

Ilustrasi Utang (IDN Times/Mardya Shakti)

Sedangkan menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK), anjak piutang adalah aktivitas pembiayaan yang dilakukan dalam bentuk pembelian dan atau pengalihan serta pengurusan piutang maupun tagihan jangka pendek sebuah perusahaan untuk transaksi perdagangan yang dilakukan di dalam maupun di luar negeri. Dalam hal ini, perusahaan yang melakukan anjak piutang biasanya disebut sebagai perusahaan anjak piutang. 

Berdasarkan penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa anjak piutang merupakan aktivitas yang dilakukan oleh sebuah perusahaan untuk mengalihkan sejumlah piutangnya kepada pihak lain. Pengalihan piutang ini bisa saja dilakukan dengan berbagai alasan, termasuk untuk menyelesaikan maupun untuk mengurus piutang tersebut secara penuh. 

Proses anjak piutang akan membuat perusahaan kehilangan haknya atas sejumlah piutang yang masuk dalam transaksi tersebut. Hal ini tentu dilakukan dengan kesepakatan awal yang sudah ditetapkan bersama semua pihak yang terlibat di dalamnya.

Pengertian anjak piutang berdasarkan ketentuan pemerintah adalah pembiayaan yang dilakukan dengan proses pembelian piutang sebuah perusahaan. Hal ini juga tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1251/KMK.03/1988 yang menjelaskan definisi anjak piutang seperti berikut ini : 

1. Pengambilalihan sejumlah tagihan sebuah perusahaan dengan fee

2. Pembelian piutang sebuah perusahaan dalam sebuah transaksi perdagangan, di mana harganya ditentukan sesuai dengan kesepakatan bersama. 

3. Mengelola usaha penjualan kredit sebuah perusahaan, di mana perusahaan anjak piutang bisa mengelola aktifitas administrasi kredit sebuah perusahaan sesuai dengan kesepakatan bersama. 

Baca Juga: Yuk Kenali 3 Ciri-ciri Piutang Ini, Jangan Sampai Salah Hitung!

2. Pihak-pihak yang terlibat

Pexels.com/KarolinaGrabowska

Di dalam prakteknya, anjak piutang akan melibatkan beberapa pihak sekaligus, antara lain : 

  • Kreditur (klien)

Kreditur merupakan pihak yang punya sejumlah piutang  dari debitur. Dalam hal ini kreditur adalah pihak yang menjual piutangnya kepada debitur tersebut. 

  • Debitur

Yang dimaksud dengan debitur adalah pihak yang memiliki sejumlah hutang kepada kreditur. 

  • Perusahaan anjak piutang (factoring)

Ini merupakan perusahaan yang memberikan jasa untuk membeli atau melakukan pengambilalihan piutang itu sendiri.

3. Manfaat pengadaan anjak piutang

Pexels/Piotr Adamovics

Ada beberapa manfaat yang bisa didapatkan dari pengadaan anjak piutang, antara lain :

  • Menekan biaya produksi.
  • Memungkinkan terjadinya sistem pembayaran di muka.
  • Memperbesar daya saing bagi perusahaan klien.
  • Memperbesar kemampuan perusahaan untuk mendapatkan laba. 
  • Meminimalisir kerugian akibat adanya kredit macet.
  • Mempercepat proses pertumbuhan ekonomi.
  • Membuat arus kas perusahaan menjadi lebih lancar.

Baca Juga: Utang dan Piutang, Kenali 6 Perbedaannya Yuk!

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya