Anuitas: Pengertian, Jenis dan Rumusnya
Apa itu anuitas?
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Dunia perbankan selalu menarik untuk dipelajari, sebab akan selalu banyak hal baru yang bisa ditemukan di dalam berbagai layanan perbankan. Pada dasarnya, bank memang terus berusaha untuk memenuhi berbagai kebutuhan masyarakat akan layanan perbankan terbaik dan tentunya terbaru.
Selain itu, berbagai istilah juga kerap ditemukan di dalam dunia perbankan dan keuangan. Sebagian istilah ini bahkan bisa dikatakan sangat tidak familiar untuk kebanyakan orang, salah satunya istilah anuitas.
Baca Juga: Pinjol Ilegal Bukan Bagian dari Jasa Keuangan
Baca Juga: Anuitas Tak Terduga, Pengertian, Jenis dan Fungsinya
1. Pengertian anuitas dalam bidang keuangan
Sedangkan menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yang dimaksud dengan anuitas adalah salah satu sistem pembayaran kewajiban yang dilakukan dengan cara berkala untuk masa waktu tertentu.
Berdasarkan kedua penjelasan di atas, bisa dikatakan bahwa anuitas merupakan sebuah sistem pembayaran terhadap sejumlah hutang (kewajiban) yang nilai pembayarannya tetap selama jangka waktu tertentu yang telah disepakati oleh kedua pihak (yang berkewajiban dan yang menerima pembayaran).
Secara umum anuitas diartikan sebagai sebuah rumus perhitungan bunga yang dimodifikasi dengan sedemikian rupa dari rumus perhitungan bunga efektif. Sistem ini banyak digunakan di dunia perbankan maupun layanan keuangan lainnya yang menyediakan berbagai produk pinjaman atau kredit dalam bentuk lainnya.
Anuitas ini dibuat untuk tujuan mempermudah para nasabah saat melakukan pembayaran kewajiban (angsuran) mereka setiap bulannya, di mana metode ini akan membuat pembayaran selalu dalam jumlah yang tetap.
Pada umumnya, anuitas banyak digunakan pada perhitungan bunga kredit dan juga bunga investasi yang bersifat jangka panjang. Penerapan metode ini dianggap praktis dan memudahkan kedua belah pihak, baik itu penyedia kredit maupun nasabahnya yang bersangkutan.
Baca Juga: BRI Kembali Layani Semua Kebutuhan Keuangan Pegawai BKN RI