Aset Tak Likuid: Pengertian, Jenis dan Contohnya
Apa itu aset tak likuid?
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Likuid adalah kemampuan dari suatu aset yang digunakan untuk dikonversikan, dicairkan, atau diperjualbelikan agar dapat berubah menjadi bentuk uang tunai. Jika suatu tingkat likuiditas semakin tinggi, maka aset akan memiliki keuntungan yang baik, terutama sebagai alat investasi.
Secara umum, uang tunai dianggap menjadi aset paling likuid, karena memiliki proses yang paling cepat, serta mudah untuk diubah ke dalam bentuk aset lainnya. Selain aset likuid, terdapat pula aset tak likuid.
Dalam ulasan ini, kami akan merangkum 4 hal penting mengenai aset tak likuid. Simak ulasan ini lebih lanjut agar lebih memahami aset tak likuid.
Baca Juga: Aset Himbara Naik 7,7 Persen Jadi Rp3.900 Triliun di Semester I-2021
1. Definisi aset tak likuid
Terdapat dua definisi terkait aset tak likuid. Pertama, menurut Media BPR, aset tak likuid adalah suatu aset yang tidak dapat dijual secara tunai dengan mudah. Contohnya, pinjaman yang dilakukan di pasar sekunder secara terbatas.
Pinjaman tersebut dapat dijual kembali dengan harga normal, tetapi tidak masuk ke dalam modal bank. Dalam hal ini, bisa dicontohkan dengan real estate yang dapat diperoleh melalui pembayaran di muka dan surat berharga, namun keduanya tidak likuid.
Kedua, menurut Otoritas Jasa Keuangan, aset tak likuid adalah suatu aset yang tidak dapat diuangkan dengan mudah, contohnya seperti gedung atau mesin. Dalam bahasa inggris, biasanya disebut sebagai illiquid asset.
Baca Juga: Negara Berburu Aset BLBI hingga 4 WNI Pilih Bertahan di Afghanistan
Baca Juga: Fakta-Fakta Penyitaan 49 Aset Mewah dalam Skandal BLBI
Itulah beberapa hal yang harus kamu ketahui mengenai aset tak likuid. Melalui ulasan ini, apakah kamu sudah memahami apa maksud dari aset tak likuid?