6 Jenis Bonus Karyawan Swasta dan Cara Menghitungnya
Bonus apa saja yang diberikan tahunan kepada karyawan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Bonus tahunan merupakan sejumlah pendapatan tambahan yang diberikan perusahaan kepada karyawannya di luar gaji pokok. Bonus merupakan bentuk apresiasi atau penghargaan atas pekerjaan selama satu tahun periode bekerja.
Penjelasan itu tersebut sesuai dengan yang ditetapkan pada Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia No SE-07/MEN/1990 Tahun 1990 tentang Pengelompokan Komponen Upah Dan Pendapatan Non Upah.
Bonus menjadi hal yang dinantikan para pekerja. Ini bisa menjadi pemantik semangat dalam bekerja.
Oleh karena itu, perusahaan bisa menjadikannya ini sebagai strategi untuk memotivasi para pekerja sekaligus menjaga kesetiaan mereka.
Ternyata, bonus perusahaan kepada karyawan tidak hanya satu jenis. Terdapat beberapa jenis-jenis bonus yang dapat diterima karyawan.
Simak jenis-jenis bonus karyawan dan cara menghitungnya berikut ini.
1. Jenis-jenis bonus tahunan yang diterima karyawan
Berikut jenis bonus yang bisa diterima karyawan secara tahunan:
1. Bonus tahunan
Bonus tahunan biasanya diberikan oleh perusahaan kepada karyawan sebagai bentuk karyawan atas pencapaian yang melebihi target perusahaan. Sementara bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan para pekerja BUMN lebih dikenal dengan sebagai gaji ke-13.
2. Bonus pencapaian prestasi
Pemberian bonus ini dilakukan untuk mengapresiasi karyawannya karena telah mencapai target pendapatan tertentu.
Bonus ini sering juga disebut bonus akhir tahun. Namun, bonus ini akan diterima oleh karyawan sebagai dengan besaran yang berbeda-beda tergantung banyaknya pekerjaan setiap karyawan.
3. Profit sharing atau bagi hasil
Pada beberapa perusahaan terdapat sebuah program kepemilikan saham bagi karyawan ditempat kerja (employee stock opinion program).
Bonus ini diberikan perusahaan sesuai dengan keuntungan dan jumlah saham kepemilikan. Jika keuntungan yang dihasilkan besar, maka hasil dan benefit yang didapat akan semakin besar.
4. Bonus tantiem
Bonus yang satu ini memang masih terdengar asing di telinga masyarakat. Bonus tahunan ini biasa diterima oleh para petinggi perusahaan seperti kepala direksi, komisaris dan pemegang saham.
Bonus ini akan diberikan apabila perusahaan mendapatkan keuntungan bersih dan akan dibagikan sesuai aturan yang telah ditetapkan.
5. Bonus retensi
Bonus ini merupakan insentif yang bertujuan untuk sebuah perusahaan yang ingin mempertahankan pekerja yang dianggap layak agar tidak meninggalkan perusahaan.
Bonus ini biasa diberlakukan saat perekrutan talent, merger dan restrukturasi bagian. Karyawan akan melakukan penandatangan perjanjian mengenai berapa lama masa kerja.
6. Komisi
Editor’s picks
Bonus ini biasanya diberikan pada bagian sales dan marketing ketuka target yang ditentukan perusahaan telah tercapai. Pemberian bonus biasanya tergantung dengab performa secara individual dalam mencapai target.
Baca Juga: Rincian Gaji Pokok dan Tunjangan Gubernur dan Wakilnya di Indonesia