Segini Gaji Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN

Jakarta, IDN Times - Presiden Joko "Jokowi" Widodo menetapkan gaji beserta tunjangan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) sebesar Rp172.718.840 dan wakilnya Rp155.180.670.
Hal itu ditetapkan di dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 13 Tahun 2023 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya Bagi Kepala dan Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara, yang diteken pada 30 Januari 2023.
"Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan," bunyi Pasal 11 dikutip IDN Times.
Dijelaskan dalam Pasal 3, hak keuangan Kepala Otorita IKN dan Wakil Kepala Otorita IKN diberikan setiap bulan.
Baca Juga: Pembangunan IKN Capai 14 Persen, Begini Perkembangannya
1. Rincian gaji Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN
Kepala Otorita:
- Gaji pokok Rp5.040.000
- Tunjangan melekat (tunjangan keluarga dan tunjangan beras) Rp648.840
- Tunjangan jabatan Rp13.608.000
- Tunjangan kinerja Rp153.422.000
Total hak keuangan yang diterima Rp172.718.840
Wakil Kepala Otorita:
- Gaji pokok Rp4.899.300
- Tunjangan melekat (tunjangan keluarga dan tunjangan beras) Rp634.770
- Tunjangan jabatan Rp11.566.800
- Tunjangan kinerja Rp138.079.800
Editor’s picks
Total hak keuangan yang diterima Rp155.180.670
Baca Juga: Kantor Kemenko Marves Senilai Rp745 Miliar Akan Dibangun di IKN
2. Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN dapat fasilitas lainnya
Sebagaimana disebutkan dalam Pasal 5, fasilitas lainnya bagi Kepala Otorita IKN diberikan setingkat menteri dan fasilitas lainnya bagi Wakil Kepala Otorita IKN diberikan setingkat wakil menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam hal ini, Kepala Otorita IKN mendapatkan dana operasional sebesar Rp178 juta dan Wakil Kepala Otorita IKN sebesar Rp145 juta.
"Dana operasional diberikan dengan ketentuan sebesar 80 persen secara lumpsum dan sebesar 20 persen untuk dukungan operasional lainnya," bunyi keterangan dalam perpres tersebut.
Baca Juga: Kepala Otorita: Minat Investasi di IKN Meningkat 39 Kali Lipat
3. Gaji Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN bersumber dari APBN
Pasal 6 menyebutkan bahwa hak keuangan diberikan terhitung sejak tanggal pelantikan Kepala Otorita IKN dan Wakil Kepala Otorita IKN.
Pemberian hak keuangan dan fasilitas lainnya, dijelaskan dalam Pasal 7, akan dihentikan apabila Kepala Otorita IKN dan atau Wakil Kepala Otorita IKN berhenti atau diberhentikan dari jabatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Disebutkan dalam Pasal 8, pemberian hak keuangan dan fasilitas lainnya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).