TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

OJK Perpanjang Kebijakan Stimulus Perbankan hingga 2023

Stimulus ini berlaku di seluruh bank lho!

Kantor pusat Otoritas Jasa Keuangan Indonesia di Jakarta (IDN Times/Aldila Muharma)

Jakarta, IDN Times – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperpanjang kebijakan stimulus perbankan dalam rangka mendukung program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) sebagai dampak penyebaran COVID-19. Perpanjangan tersebut yakni dari 31 Maret 2022 menjadi 31 Maret 2023.

“OJK akan segera menerbitkan ketentuan mengenai perpanjangan kebijakan stimulus perbankan, termasuk stimulus restrukturisasi,” tulis lembaga tersebut melalui Instagram @ojkindonesia, Jumat (3/9/2021).

Baca Juga: Dukung Industri Perbankan, OJK Terbitkan 3 POJK

1. Perpanjangan berlaku untuk seluruh bank

Bank Syariah Indonesia (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)

Dalam penjelasannya, OJK menyebut bahwa perpanjangan ini akan berlaku untuk seluruh bank di Indonesia.

Adapun bank yang dimaksud termasuk Bank Umum Konvensional (BUK), Bank Umum Syariah (BUS), Unit Usaha Syariah (UUS), Bank Perkreditan Rakyat (BPR), dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS).

Baca Juga: OJK: Investor Pasar Modal Didominasi Millennial dan Gen Z

2. Acuan perpanjangan kebijakan stimulus perbankan

Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra)

Terkait acuan perpanjangan kebijakan stimulus perbankan ini, OJK mengatakan kebijakan stimulus saat ini masih berlaku dan mengacu pada ketentuan existing (POJK 11 jo. POJK 48 dan POJK 34 jo. POJK 2) sampai dengan 31 Maret 2022.

Sementara perpanjangan hingga 31 MAret 2023 akan diatur pada POJK tentang Perubahan Kedua atas POJK No. 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019, yang berlaku untuk BUK, BUS, UUS, BPR, dan BPRS.

Itu juga mengacu pada POJK tentang Perubahan Kedua atas POJK No. 34/POJK.03/2020 tentang kebijakan Bagi BPR dan BPRS sebagai Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019. yang berlaku untuk BPR dan BPRS.

Baca Juga: OJK Prediksi Dana Emiten Tembus Rp200 Triliun hingga Akhir 2021

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya