OJK Perpanjang Kebijakan Stimulus Perbankan hingga 2023
Stimulus ini berlaku di seluruh bank lho!
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperpanjang kebijakan stimulus perbankan dalam rangka mendukung program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) sebagai dampak penyebaran COVID-19. Perpanjangan tersebut yakni dari 31 Maret 2022 menjadi 31 Maret 2023.
“OJK akan segera menerbitkan ketentuan mengenai perpanjangan kebijakan stimulus perbankan, termasuk stimulus restrukturisasi,” tulis lembaga tersebut melalui Instagram @ojkindonesia, Jumat (3/9/2021).
Baca Juga: Dukung Industri Perbankan, OJK Terbitkan 3 POJK
1. Perpanjangan berlaku untuk seluruh bank
Dalam penjelasannya, OJK menyebut bahwa perpanjangan ini akan berlaku untuk seluruh bank di Indonesia.
Adapun bank yang dimaksud termasuk Bank Umum Konvensional (BUK), Bank Umum Syariah (BUS), Unit Usaha Syariah (UUS), Bank Perkreditan Rakyat (BPR), dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS).
Baca Juga: OJK: Investor Pasar Modal Didominasi Millennial dan Gen Z
Baca Juga: OJK Prediksi Dana Emiten Tembus Rp200 Triliun hingga Akhir 2021