Heboh Persoalan Asuransi Unit Link, OJK Rilis Aturan Baru
Ini tujuan OJK bikin aturan baru soal asuransi unit link
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Medan, IDN Times - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru-baru ini menerbitkan Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 5/SEOJK.05/2022 tentang produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi (PAYDI). Kemunculan SE tersebut adalah untuk mengatur kembali soal PAYDI atau yang kerap dikenal sebagai asuransi unit link.
Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) OJK, Riswinandi Idris pun mengungkapkan alasan dibalik terbitnya SE tersebut, yakni sebagai bentuk transparansi. Salah satunya melalui perekaman yang dilakukan sejak sebelum polis terbit hingga polis itu diterbitkan.
"Kita perbaiki untuk menjaga adanya transparansi. Sekarang perusahaan asuransi harus punya perekaman yang dibuka saat ada masalah," kata Riswinandi, dalam media gathering di Medan, Sumatra Utara, Sabtu (26/3/2022).
Baca Juga: 6 Fakta dan Kronologi OJK Larang Bank Jual Unit Link
Baca Juga: Penjelasan OJK soal Aksi Unjuk Rasa Komunitas Korban Asuransi
1. OJK tegaskan pembeli asuransi unit link adalah orang yang berpengalaman
Melalui SEOJK tersebut, Riswinandi juga ingin para perusahaan asuransi untuk bisa menjelaskan risiko asuransi unit link. Menurut dia, unit link sebagai asuransi yang juga investasi memiliki risiko cukup tinggi.
Maka dari itu, OJK ingin para pembeli asuransi unit link adalah mereka yang telah berpengalaman di pasar modal.
"Pemegang polis harus paham betul bahwa ini diinvestasikan di pasar modal. Oleh karena itu, yang boleh membeli polis PAYDI hanya orang-orang yang berpengalaman dalam pasar modal, contohnya mereka yang sudah punya SID (single investor identification)," tutur Riswinandi.
Baca Juga: 4 Jenis Asuransi Unit Link, Mana yang Cocok Buat Kamu?