TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Badan Hukum: Pengertian, Teori, Ciri, Syarat, dan Bentuknya

Simak selengkapnya di sini

Ilustrasi hukum dan undang-undang (IDN Times/Sukma Shakti)

Dalam dunia hukum, terdapat beberapa istilah hukum yang sukar dipahami kalangan awam, meski demikian setidaknya tetap perlu mengetahuinya. Mengetahui istilah hukum setidaknya dapat bermanfaat di suatu hari nanti.

Salah satu istilah hukum yang cukup sering didengar terkait berbagai bidang adalah badan hukum. Jika sebelumnya hanya mengenal subjek hukum adalah manusia, maka badan hukum adalah subjek hukum lain yang memiliki hak dan kewajiban serta dapat mengadakan hubungan hukum.

Simak penjelasan lengkapnya di bawah ini!

Baca Juga: Kasus SMA SPI, Kuasa Hukum JE Minta Semua Pihak Hormati Proses Hukum  

1. Pengertian badan hukum

Ilustrasi hukum (IDN Times/Arief Rahmat)

Untuk lebih memahami istilah badan hukum, kamu wajib memahami subjek hukum dan objek hukum terlebih dahulu. Subjek hukum adalah segala sesuatu yang menanggung hak dan kewajiban, maka subjek hukum tersebut juga yang melakukan perbuatan hukum.

Sedangkan objek hukum adalah segala sesuatu yang menjadi objek hubungan hukum atau semua yang dapat dimanfaatkan subjek hukum. Dalam hal ini objek hukum berupa barang atau benda yang dapat dikuasai hak milik.

Badan hukum (rechtspersoon) termasuk dalam subjek hukum bersama dengan manusia sebagai subjek pertama. Badan hukum ini juga memiliki hak dan kewajiban serta dapat mengadakan hubungan hukum (rechtsbetrekking/rechtsverhouding) antara badan hukum dan manusia (natuurlijkpersoon) serta antara badan hukum satu dengan badan hukum yang lain.

Badan hukum dapat mengadakan perjanjian-perjanjian seperti perjanjian jual-beli, tukar-menukar, sewa menyewa dan segala macam perbuatan di lapangan terkait harta kekayaan. Maka dapat dilihat badan hukum juga merupakan pendukung hak dan kewajiban yang tidak berjiwa sebagaimana manusia.

Berikut beberapa pengertian badan hukum menurut para ahli:

1. Molengraaff (dalam Jimly, 2006)

Menurut Molengraaff, badan hukum adalah badan yang di dalamnya terdapat hak dan kewajiban dari para anggotanya dan terdapat harta kekayaan bersama yang tidak dapat dibagi.

2. E. Utrecht (dalam Neni S., 2009)

Badan hukum adalah badan yang menurut hukum berkuasa menjadi pendukung hak yang tidak berjiwa.

3. Sri Soedewi Masjchoen (dalam Salim HS, 2008)

Badan hukum adalah kumpulan orang yang bersama-sama bertujuan mendirikan suatu badan, yaitu berwujud himpunan dan harta kekayaan yang disendirikan untuk tujuan tertentu.

2. Dasar hukum

Ilustrasi hukum dan keadilan (Pixabay/succo)

Dasar hukum dari badan hukum berdasarkan Pasal 1654 KUH Perdata yang berisi:

Semua perkumpulan yang sah adalah seperti halnya dengan orang-orang preman, berkuasa melakukan tindakan-tindakan perdata, dengan tidak mengurangi peraturan-peraturan umum, dalam mana kekuasaan itu telah diubah, dibatasi atau ditundukkan pada acara-acara tertentu.

3. Teori-teori badan hukum

Ilustrasi hukum (Dok: ist)

Berdasarkan ilmu pengetahuan hukum, terdapat bermacam-macam teori tentang badan hukum yang satu sama lain berbeda-beda. Berikut lima teori badan hukum yang sering dipelajari:

1. Teori Fictie dari Von Savigny

Badan hukum menurut teori ini itu semata-mata buatan negara saja. Badan Hukum itu hanya fiksi, yakni sesuatu yang sesungguhnya tidak ada, tetapi orang menghidupkannya dalam sebagai subyek hukum yang dapat melakukan perbuatan hukum seperti manusia. Teori ini diikuti juga oleh Houwing.

2. Teori Harta Kekayaan Bertujuan (Doel vermogents theori)

Dalam teori A.Brinz, dan diikuti oleh Van der heyden ini hanya manusia yang menjadi subyek hukum. Namun, ada kekayaan (vermogants) yang bukan merupakan kekayaan seseorang, tetapi kekayaan itu terikat tujuan tertentu. Kekayaan yang tidak ada yang mempunyainya dan yang terikat kepada tujuan tertentu inilah yang diberi nama badan hukum. 

3. Teori Organ

Teori Otto Vam Gierke yang diikuti Mr.L.C.Polano berbunyi, Badan Hukum bukan abstrak (fiksi) dan bukan kekayaan (hak) yang tidak bersubjek, tetapi badan hukum adalah suatu organisme yang riil, yang menjelma sungguh-sungguh dalam pergaulan hukum, yang dapat membentuk kemauan sendiri dengan perantaraan alat-alat yang ada padanya (pengurus, anggota-anggotanya) seperti manusia biasa, yang mempunyai panca indra dan sebagainya.

4. Teori Propriete Collective

Teori ini menyatakan hak dan kewajiban badan hukum pada hakikatnya adalah hak dan kewajiban para anggota bersama-sama. Kekayaan badan hukum adalah kepunyaan bersama semua anggotanya.

Orang-orang yang berhimpun tersebut merupakan suatu kesatuan dan membentuk suatu pribadi yang dinamakan badan hukum karenanya badan hukum adalah suatu konstruksi yuridis. Teori ini dicetuskan oleh Planoil dan Molengraff.

5. Teori Kenyataan dan Yuridis (Juridische Realiteisler)

Dalam teori ini dikatakan bahwa badan hukum itu adalah realiteit, konkrit, riil walaupun tidak bisa diraba, bukan hayal, tetapi kenyataan yuridis. Teori ini dikemukakan oleh Mejers ini menekan bahwa hendaknya dalam mempersamakan badan hukum dengan manusia terbatas sampai pada bidang hukum saja.

Dapat dilihat teori-teori di atas berbeda-beda namun pada hakikatnya memiliki maksud yang sama. Semua teori sependapat bahwa badan hukum sebagai bagian pergaulan hukum masyarakat.

4. Ciri-ciri badan hukum

Ilustrasi perusahaan (Unsplash.com/Floriane Vita)

Badan hukum memiliki beberapa ciri-ciri, di antaranya:

  • Mempunyai hak dan kewajiban yang terpisah dari orang yang melakukan badan hukum.
  • Mempunyai kekayaan yang menjalankan aktivitas dalam badan hukum.
  • Mempunyai akta pendirian dari notaris.
  • Ahli melakukan perbuatan hukum.

5. Unsur-unsur badan hukum

ilustrasi ruang kerja karyawan (Pixabay.com/David Mark)

Berikut unsur-unsur badan hukum sebagai subjek hukum:

  • Ada pengurus.
  • Ada perkumpulan.
  • Ada tujuan tertentu.
  • Ada hak dan kewajiban.
  • Ada hak menggugat dan digugat.
  • Ada hak dan kewajiban.

6. Syarat badan hukum

ilustrasi organisasi (unsplash.com/jasongoodman_youxventures

Suatu perkumpulan atau badan bisa disebut sebagai badan hukum jika memenuhi beberapa syarat berikut ini.

  1. Terdaftar sebagai badan hukum sesuai undang-undang yang berlaku.
  2. Terdapat organisasi kepengurusan yang bersifat teratur berdasarkan undang-undang yang berlaku dan peraturan internal tertentu.
  3. Memiliki unsur tujuan tertentu yang tidak bertentangan dengan perundang-undangan.
  4. Memiliki kepentingan tertentu pada lalu lintas hukum.
  5. Harta kekayaannya dipisah dari kekayaan subjek hukum yang lain.

Baca Juga: Dear Pelaku Ekonomi Kreatif, Begini Caranya Bikin Badan Hukum yang Gratis

7. Bentuk-bentuk badan hukum

Ilustrasi organisasi (Unsplash.com/Austin Distel)

Badan hukum terdiri dari beberapa bentuk, di antaranya:

1. Perhimpunan (vereniging)

Perhimpunan adalah perkumpulan yang dibentuk secara sengaja dan sukarela dari sejumlah orang yang bertujuan untuk menguatkan kedudukan atau kemampuan ekonomis mereka, mengurus persoalan sosial, dan memelihara kebudayaan.

Contohnya perusahaan negara, Perseroan Terbatas (PT), dan joint venture.

2. Persekutuan orang (Gemmenschap van Mensen)

Persekutuan orang adalah badan hukum yang dibentuk dari faktor kemasyarakatan dan politik secara historis, misalnya desa, kabupaten, provinsi, dan negara.

3. Organisasi

Organisasi juga dibentuk berdasarkan undang-undang, tapi di luar dari dua jenis badan hukum sebelumnya.

Baca Juga: Begini Caranya Bikin Badan Hukum Perorangan yang Gampang dan Gak Ribet

8. Jenis-jenis badan hukum

Kantor Bank Indonesia (BI). IDN Times/Hana Adi Perdana

Badan hukum dibagi menjadi dua jenis berdasarkan statusnya, yaitu:

1. Badan hukum publik (publiekrecht)

Badan hukum publik adalah jenis yang dibuat berdasarkan hukum publik dan mengatur hubungan antara negara dan warga negara dalam kaitannya dengan kepentingan umum. Misalnya hukum pidana, hukum tata negara, hukum tata usaha negara, dan hukum internasional.

Contoh badan hukum publik adalah pemerintah daerah, Bank Indonesia, dan negara.

2. Badan hukum privat (privaatrecht)

Badan hukum privat adalah jenis badan hukum yang dibuat menurut dasar hukum perdata atau hukum sipil atau sekumpulan orang yang membuat kerja sama atau membentuk badan usaha. Badan hukum privat umumnya memiliki tujuan keuntungan, seperti Perseroan Terbatas (PT).

Baca Juga: Firma: Pengertian, Badan Hukum dan Jenisnya

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya