TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pemerintah Bakal Hapus Kredit Macet UMKM di Perbankan

246.324 debitur UMKM termasuk kredit macet

Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto (IDN Times/Fauzan dan Athif Aiman)

Jakarta, IDN Times - Pemerintah akan menghapus kredit macet usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di perbankan. Ketentuan penghapusan kredit tertuang dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK).

"Pertama tadi kita bahas mengenai Restrukturisasi umkm, terkait dengan restrukturisasi terkait kredit, termasuk penghapus bukuan dan tagihan. Perundangannya semua siap. UU-nya siap," ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto di Istana Kepresidenan, Senin (17/7/2023).

Baca Juga: OJK Ungkap Biang Kerok Kredit Macet TaniFund yang Berujung Gagal Bayar

Baca Juga: Kredit Macet Bank Banten Mencapai Rp364 Miliar 

1. Hapus-buku kredit macet telah diatur dalam UU BI dan OJK

ilustrasi rancangan undang-undang (IDN Times/Aditya Pratama)

Airlangga menjelaskan hapus-buku dan hapus-tagih kredit macet mungkin dilakukan karena telah tertuang dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan. Aturan tersebut memperbolehkan bank menghapus-buku kredit, bila mendapati kesulitan dalam melakukan usaha.

"Kemudian aturan serupa di Peraturan Bank Indonesia nomor 14/15/PBI/2012 dan juga peraturan OJK Nomor 40 Tahun 2019 mengenai penilaian aktiva umum," jelasnya. 

2. Penghapusbukuan kredit tertuang dalam aturan P2SK

ilustrasi arus kas (IDN Times/Aditya Pratama)

Airlangga juga menyebut undang-undang terbaru di sektor keuangan, yakni Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK), khususnya di Pasal 250 dan Pasal 251. 

UU PPSK pasal 250 mengatur dalam kasus piutang macet bank dan non-bank BUMN kepada UMKM, dapat dilakukan penghapusbukuan dan penghapustagihan untuk mendukung kelancaran pemberian akses pembiayaan kepada sektor tersebut.

"Pasal 250 itu juga menjelaskan bahwa penghapusbukuan tersebut dapat dilakukan dengan ketentuan telah dilakukan upaya restrukturisasi dan bank atau non-bank telah melakukan upaya penagihan secara optimal, termasuk upaya restrukturisasi, tetapi tidak tertagih," ucap aturan tersebut. 

Sedangkan dalam Pasal 251, kerugian yang dialami bank atau non-bank BUMN dalam melaksanakan hapus buku tersebut, merupakan kerugian masing-masing perusahaan.

UU PPSK juga mengatur hal itu bukan merupakan kerugian keuangan negara, sepanjang dapat dibuktikan tindakan itu berdasarkan iktikad baik, sesuai ketentuan hukum yang berlaku, dan prinsip tata kelola perusahaan yang baik.

"Direksi dalam melakukan penghapusbukuan dan/atau penghapustagihan piutang tidak dapat dipertanggungjawabkan atas kerugian yang terjadi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)," demikian tertulis di UU PPSK Ayat 3 Pasal 251.

Baca Juga: 4 Perbedaan Kredit dan Pembiayaan, Cari Tahu sebelum Mengajukan!

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya