Pemerintah Bakal Hapus Kredit Macet UMKM di Perbankan
246.324 debitur UMKM termasuk kredit macet
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Pemerintah akan menghapus kredit macet usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di perbankan. Ketentuan penghapusan kredit tertuang dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK).
"Pertama tadi kita bahas mengenai Restrukturisasi umkm, terkait dengan restrukturisasi terkait kredit, termasuk penghapus bukuan dan tagihan. Perundangannya semua siap. UU-nya siap," ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto di Istana Kepresidenan, Senin (17/7/2023).
Baca Juga: OJK Ungkap Biang Kerok Kredit Macet TaniFund yang Berujung Gagal Bayar
Baca Juga: Kredit Macet Bank Banten Mencapai Rp364 Miliar
1. Hapus-buku kredit macet telah diatur dalam UU BI dan OJK
Airlangga menjelaskan hapus-buku dan hapus-tagih kredit macet mungkin dilakukan karena telah tertuang dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan. Aturan tersebut memperbolehkan bank menghapus-buku kredit, bila mendapati kesulitan dalam melakukan usaha.
"Kemudian aturan serupa di Peraturan Bank Indonesia nomor 14/15/PBI/2012 dan juga peraturan OJK Nomor 40 Tahun 2019 mengenai penilaian aktiva umum," jelasnya.
Baca Juga: 4 Perbedaan Kredit dan Pembiayaan, Cari Tahu sebelum Mengajukan!