TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

4 Tips Investasi Aset Kripto bagi Pemula, Wajib Simak!  

Jangan percaya iming-iming keuntungan tetap

Ilustrasi Investor (IDN Times/Aditya Pratama)

Jakarta, IDN Times - Meski sempat dikabarkan sepi peminat belakangan, pasar kripto mulai bergeliat lagi. Investasi aset kripto adalah salah satu jenis baru yang digandrungi anak muda pada beberapa tahun terakhir.

Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) menyebut kripto menjadi aset yang diminati masyarakat Indonesia saat ini, khususnya pada perdagangan pasar fisik yang diawasi Bappebti.

Bagi kamu yang baru akan terjun di investasi ini, jangan sampai lupa aset kripto memiliki risiko yang tinggi untuk diperdagangkan (trading) maupun diinvestasikan. Untuk itu, ada empat tips yang patut dipahami, terutama oleh kamu yang masih pemula.

Yuk, simak tips berinvestasi di aset kripto agar bisa mendapatkan keuntungan yang optimal.

Baca Juga: Siasat Investasi Kripto saat Pasar sedang Lesu, Patut Dicoba!

Baca Juga: 5 Jenis Aset Kripto Paling Laris di Indonesia Sepanjang 2022

1. Pastikan melakukan pembelian aset kripto pada perusahaan yang terdaftar di Bappebti

ilustrasi cryptocurrency (IDN Times/Aditya Pratama)

Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan PBK Bappebti, Tirta Karma Senjaya mengatakan masyarakat harus memahami mekanisme perdagangan aset kripto sebelum terjun ke dunia tersebut. Salah satunya dengan menjadi pelanggan pada perusahaan yang terdaftar di Bappebti.

Sebelum memutuskan untuk berinvestasi, ketahui terlebih dahulu profil dan legalitas CPFAK (Calon Pedagang Fisik Aset Kripto) dengan mengakses situs resmi Bappebti di tautan https://www.bappebti.go.id.

2. Dana yang digunakan untuk bertransaksi bukanlah dana untuk kebutuhan sehari-hari

Ilustrasi investasi (IDN Times/Sukma Shakti)

Kedua, masyarakat harus memastikan dana yang digunakan untuk trading atau investasi aset kripto dihasilkan secara legal, dan bukan uang 'panas'.

"Memastikan dana yang digunakan adalah dana lebih yang dihasilkan secara legal dan bukan dana yang digunakan kebutuhan sehari-hari," ucap Tirta.

3. Pilih aset kripto yang boleh diperdagangkan di Indonesia

ilustrasi cryptocurrency (IDN Times/Aditya Pratama)

Ketiga, pastikan aset kripto yang kamu pilih sudah legal untuk diperdagangkan di Indonesia.

Bappebti sendiri sudah merilis Perdagangan Berjangka Komoditi (Perba) Nomor 11 Tahun 2022 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto. Dalam Perba tersebut, ada 383 jenis aset kripto yang dapat diperdagangkan di pasar fisik aset kripto.

Untuk jenis aset kripto di luar daftar tersebut, wajib dilakukan delisting oleh CPFAK dengan diikuti langkah penyelesaian bagi setiap pelanggan aset kripto.

Adapun aset kripto yang legal di Indonesia, antara lain Ethereum, Tezos, Iota, Luna coin, The Sandbox, Bitcoin, Litecoin, Cardano, Stellar, dan seterusnya. Kamu bisa membuka Perba 11/2022 untuk mengetahui daftar lengkapnya.

Baca Juga: Tips Investasi Kripto saat Harganya Anjlok, Jangan Langsung Panik!

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya