Cara Blokir Pajak Kendaraan Online, Catat ya!
Hindari pungutan pajak progresif setelah menjual kendaraan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Bagi kamu yang baru saja menjual kendaraan, jangan lupa melakukan blokir atas Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang telah dijual tersebut. Jika tidak diblokir, maka kamu bisa dipungut pajak progresif untuk kendaraan lain yang hendak kamu beli.
Setiap provinsi pada umumnya memiliki peraturan masing-masing terkait pajak progresif. Di DKI Jakarta misalnya, pajak progresif kendaraan diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2015 terkait Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 yang berisi tentang Pajak Kendaraan Bermotor.
Baca Juga: Bayar Pajak Kendaraan Tepat Waktu Lebih Hemat
1. Ketentuan pajak progresif di DKI Jakarta
Berdasarkan perda tersebut, pajak progresif bertujuan untuk membatasi kepemilikan kendaraan motor dan mengatasi kemacetan lalu lintas di DKI Jakarta.
Untuk itu, apabila seseorang memiliki lebih dari 1 kendaraan, akan dikenakan pajak kendaraan yang lebih besar. Berikut rincian tarif pajak kendaraan bermotor kepemilikan orang pribadi di DKI Jakarta:
- Kendaraan bermotor pertama sebesar 2 persen
- Kendaraan bermotor kedua sebesar 2,5 persen
- Kendaraan bermotor ketiga sebesar 3 persen
- Kendaraan bermotor keempat sebesar 3,5 persen
- Kendaraan bermotor kelima sebesar 4 persen
- Kendaraan bermotor keenam sebesar 4,5 persen
- Kendaraan bermotor ketujuh sebesar 5 persen
- Kendaraan bermotor kedelapan sebesar 5,5 persen
- Kendaraan bermotor kesembilan sebesar 6 persen
- Kendaraan bermotor kesepuluh sebesar 6,5 persen
- Kendaraan bermotor kesebelas sebesar 7 persen
- Kendaraan bermotor kedua belas sebesar 7,5 persen
- Kendaraan bermotor ketiga belas sebesar 8 persen
- Kendaraan bermotor keempat belas sebesar 8,5 persen
- Kendaraan bermotor kelima belas sebesar 9 persen
- Kendaraan bermotor keenam belas sebesar 9,5 persen
- Kendaraan bermotor ketujuh belas dan seterusnya sebesar 10 persen.
Baca Juga: WHO Usul Pajak Alkohol di Eropa Dinaikkan untuk Cegah Kanker
Baca Juga: 3 Cara Bayar Pajak Motor Online Melalui Aplikasi Samsat Online