Mengenal 4 Jenis Premi Asuransi Syariah
Asuransi syariah dijamin halal oleh MUI
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Asuransi syariah memiliki empat jenis premi. Jenis-jenisnya itu tak jauh berbeda dengan premi asuransi konvensional, contohnya seperi asuransi jiwa, kesehatan, dan sebagainya.
Sebelum membahas 4 jenis premi asuransi syariah, kamu harus memahami dulu pengertian dari premi asuransi syariah itu sendiri.
Dilansir dari Lifepal, Kamis (30/9/2021), premi asuransi syariah adalah dana kontribusi yang dihibahkan oleh nasabah untuk saling menanggung risiko (sharing risk). Nantinya, dana kontribusi itu dikelola oleh perusahaan asuransi yang turut berperan sebagai pemegang amanah.
Ketentuan untuk pembayaran iuran preminya sama dengan asuransi konvensional, yakni dibayar setiap bulan tergantung tanggal jatuh tempo yang tertera dalm perjanjian atau polis asuransi.
Adapun besaran premi dalam asuransi syariah tergantung beberapa faktor, antara lain jenis produk, usia nasabah, hingga tempat nasabah membeli polis.
Baca Juga: Mengenal Asuransi Jiwa dengan Pengembalian Premi, Yay or Nay?
1. Asuransi jiwa syariah
Jenis pertama adalah asuransi jiwa syariah. Jenis ini sebenarny tersedia pada asuransi konvensional. Hanya saja, ketentuan asuransi jiwa syariah mengikuti syariah Islam.
Premi jenis ini digunakan untuk antisipasi risino kematian tulang punggung keluarga. Selain itu, ada juga perusahaan asuransi yang menawarkan asuransi jiwa kredit syariah dan asuransi jiwa untuk pergi haji.
Baca Juga: COVID-19 Diharapkan Bikin Masyarakat Lebih Melek Asuransi
Baca Juga: Asuransi Astra Luncurkan Garda Healthtech, Ini Sederet Manfaatnya