TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Mengenal Jenis-Jenis Piutang, Pahami Bedanya!

Piutang itu beragam, kenali jenis-jenisnya

ilustrasi uang Rupiah. (IDN Times/Umi Kalsum)

Jakarta, IDN Times -  Kata piutang kerap kali digunakan dalam dunia keuangan, misalnya dalam laporan kinerja keuangan perusahaan dan sebagainya.

Dikutip dari jurnal Perbanas Surabaya, Senin (7/6/2021), piutang adalah klaim suatu perusahaan pada pihak lain. Sederhananya, jika kamu meminjamkan uang kepada temanmu, kamu adalah pihak yang terutang. Nah, berarti kamu memiliki piutang terhadap temanmu.

Dikutip dari buku Akuntansi Keuangan Menengah Berbasis PSAK karya Dwi Martani dkk, hampir semua entitas memiliki piutang kepada pihak-pihak lain.  Piutang biasanya berasal dari transaksi penjualan atau pendapatan, dan transaksi lainnya.

Piutang sendiri beragam jenisnya. Kali ini, IDN Times akan menjelaskan tiga jenis piutang.

Baca Juga: Jangan Salah Kaprah! Ini Perbedaan Utang dengan Piutang

Baca Juga: Penting! Ini Bedanya Utang Baik dan Utang Buruk

1. Piutang dagang atau piutang usaha

Ilustrasi Kerja Sama (IDN Times/Mardya Shakti)

Masih dari buku karya Martani dkk, piutang dagang adalah tagihan perusahaan kepada pelanggan sebagai akibat tagihan adanya penjualan barang atau jasa secara kredit, di mana tuhan tidak disertai dengan surat perjanjian yang formal. Namun, piutang dagang lahir dari unsur kepercayaan dan kebijakan perusahaan.

Sementara itu, piutang usaha ialah piutang pada perusahaan jasa di mana perusahaan memberikan jasa kepada konsumen yang akan dibayar di kemudian hari sebesar tarif jasa yang telah diberikan.

Piutang dagang/piutang usaha diklasifikasikan sebagai piutang dari pihak berelasi dan piutang dari pihak ketiga. Kriteria pihak berelasi mengikuti PSAK 7 pengungkapan pihak-pihak berelasi. Oleh karenanya, piutang dagang dapat juga dibagi lagi menurut karakteristiknya sehingga ada beberapa sub komponen piutang dagang/usaha. 

Piutang dagang/usaha muncul dari transaksi pendapatan atau penjualan yang dilakukan secara kredit. Piutang dagang biasanya tidak ada bunga dan jangka waktu pelunasan singkat tergantung dengan kebijakan kredit yang diberikan.

Baca Juga: Jenis-Jenis Pajak dan Manfaatnya

2. Piutang nondagang atau piutang lainnya

ilustrasi investasi (IDN Times/Mia Amalia)

Jenis-jenis piutang berikutnya adalah piutang nondagang, maksudnya adalah tagihan perusahaan kepada pihak lain atau pihak ketiga yang timbul atau terjadi bukan karena adanya transaksi penjualan barang dagang atau jasa secara kredit.

Oleh sebab itu, jumlah piutang nondagang/lainnya biasanya tidak signifikan dibandingkan dengan jumlah piutang dagang maupun piutang usaha. Adapun contoh-contoh piutang non dagang, antara lain piutang biaya (contoh sewa, asuransi, gaji, ikan dibayar di muka). Lalu ada piutang penghasilan seperti piutang jasa, sewa, dan bunga.

Ada juga uang muka pembelian (persekot), contohnya pembayaran uang muka pembelian suatu barang yang sebelumnya sudah dipesan terlebih dahulu. Terakhir, piutang lainnya seperti piutang perusahaan kepada karyawan, kelebihan membayar pajak dan piutang perusahaan kepada cabang-cabang perusahaan.

Baca Juga: Jenis-Jenis Tunjangan yang Berhak Didapatkan Karyawan

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya