OJK Terbitkan Aturan Perbankan Baru, Ada Soal Bank Digital
OJK terbitkan 3 aturan perbankan baru
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan 3 peraturan baru terkait bank umum yang mencakup aturan mengenai bank digital, produk bank, dan penilaian kembali Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan (LJK).
Ketiga Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) itu adalah POJK No. 12/POJK.03/2021 tentang Bank Umum, POJK No. 13/POJK.03/2021 tentang Penyelenggaraan Produk Bank Umum, dan POJK No. 14/POJK.03/2021 tentang Perubahan POJK No. 34/POJK.03/2018 tentang Penilaian Kembali Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan.
Menurut Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso, ketiga POJK tersebut diterbitkan untuk menyesuaikan kebutuhan seiring kondisi dinamika global, perubahan landscape, dan ekosistem perbankan.
Ketiga POJK tersebut juga diharapkan bisa menjawab tantangan dan tuntutan pesatnya perkembangan teknologi informasi, sehingga diperlukan penerapan pola pengaturan berbasis prinsip (principle based) agar peraturan dapat lebih fleksibel (agile), dan mengantisipasi perubahan ke depan (forward looking), serta menjadi acuan yang operasi industri perbankan.
POJK Bank Umum dan POJK Penyelenggaraan Produk Bank menekankan akselerasi transformasi digital yang dapat menjadi insentif bagi bank dalam mendorong inovasi produk perbankan sehingga dapat mencapai level skala ekonomi yang lebih tinggi, dan menjadi panduan dalam pengembangan industri perbankan, khususnya aspek kelembagaan.
“Sementara, POJK LJK merupakan perubahan dari ketentuan sebelumnya yang ditujukan untuk menjaga agar LJK senantiasa dimiliki dan dikelola oleh pihak yang memenuhi persyaratan kemampuan dan kepatutan,” kata Wimboh dikutip dari keterangan resminya, Kamis (19/8/2021).
Baca Juga: Bank Indonesia Kembali Pertahankan Suku Bunga Acuan 3,5 Persen
1. POJK Bank Umum mencakup ketentuan bank digital
Dalam POJK No. 12/POJK.03/2021, OJK menetapkan persyaratan pendirian bank baru dan aspek operasional, mencakup antara lain penyederhanaan dan percepatan perizinan pendirian bank, jaringan kantor, pengaturan proses bisnis termasuk layanan digital ataupun pendirian bank digital, sampai dengan pengakhiran usaha. POJK ini bertujuan untuk menguatkan aturan kelembagaan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Heru Kristiyana mengatakan POJK ini juga mempertegas pengertian Bank Digital yaitu bank yang saat ini telah melakukan digitalisasi produk dan layanan (incumbent), ataupun melalui pendirian bank baru yang langsung berstatus full digital banking.
“OJK tidak mendikotomikan antara bank yang telah memiliki layanan digital, bank digital hasil transformasi dari bank incumbent, ataupun bank digital yang terbentuk melalui pendirian bank baru (full digital bank). Bagaimanapun bank tetaplah bank, bank is bank,” ucap Heru.
Namun POJK ini tidak menambah beban aturan baru kepada bank. Sebaliknya, POJK ini menjadi payung pengaturan bagi bank dalam melakukan transformasi dan akselerasi digital, penyederhanaan dan efisiensi jaringan kantor, serta memberikan kesempatan bagi bank khususnya bank berbadan hukum Indonesia untuk saling bersinergi dalam rangka peningkatan efisiensi dan perluasan layanan.
Selain itu, POJK ini mendukung efisiensi dan optimalisasi sumber daya bank dan lembaga jasa keuangan lain dalam kelompok usaha bank (KUB). Dengan demikian, bank bisa melakukan konsolidasi dengan membentuk KUB, meski belum memenuhi syarat modal inti minimum Rp3 triliun.
Editor’s picks
Tak hanya itu, ketentuan ini juga meningkatkan persyaratan modal menjadi sebesar Rp10 triliun untuk pendirian bank baru, baik dengan model bisnis bank tradisional, ataupun pendirian bank yang full digital. Tak lupa juga adanya redefinisi pengelompokan bank dalam POJK tersebut.
Baca Juga: BI Jamin Dampak Tapering The Fed Tak Separah 2013
Baca Juga: Terdaftar di OJK, 7 Aplikasi Saham Online yang Aman untuk Investasi