TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Utang Lebih Besar dari Aset, Gimana Cara Bumiputera Bayar Klaim?

Ada selisih hingga Rp23,3 triliun antara aset dan liabilitas

ilustrasi uang (IDN Times/Aditya Pratama)

Jakarta, IDN Times - Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 akan memulai proses pembayaran klaim pemegang polis yang tertunda. Pembayaran klaim dilakukan dengan penurunan nilai manfaat (PNM) karena kondisi keuangan AJB Bumiputera yang bermasalah.

Direktur Utama Bumiputera, Irvandi Gustari mengatakan kewajiban utang perusahaan itu pun lebih besar dibandingkan nilai aset yang dimiliki.

"Berdasarkan laporan keuangan audited tahun 2021, aset Bumiputera tercatat Rp9,5 triliun dan liabilitas tercatat Rp32,8 triliun, ada selisih antara aset dan liabilitas mencapai Rp23,3 triliun, lebih tinggi liabilitas/kewajibannya," kata Irvandi dalam keterangan resmi, Senin (20/2/2023).

Baca Juga: Sengkarut Gagal Bayar, Aset Bumiputera Tak Cukup Tutupi Liabilitas

Baca Juga: 11 Perusahaan Asuransi Diawasi Khusus OJK, AAJI Buka Suara

1. AJB harus lepas saham dan jual aset tanah/bangunan untuk bisa bayar klaim

ilustrasi aset. (IDN Times/Aditya Pratama)

Dikarenakan nilai utang lebih besar, AJB Bumiputera harus melepas sejumlah asetnya, baik saham maupun tanah/bangunan. Beberapa upaya untuk memperoleh dana pembayaran klaim tertunda telah dituangkan dalam Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) perusahaan.

Pada tahap pertama, AJBB akan melakukan pemenuhan likuiditas dengan cara permintaan pencairan kelebihan dana jaminan yang telah direstui oleh OJK, lalu pelepasan kepemilikan saham pada Perusahaan yang terdaftar di bursa efek Indonesia, serta optimalisasi dan pelepasan beberapa aset tanah bangunan.

2. Pembayaran klaim diutamakan pada nilai manfaat maksimal Rp5 juta

Ilustrasi Asuransi (IDN Times/Aditya Pratama)

Irvandi mengatakan, pihaknya harus melakukan pembayaran klaim tertunda dengan nilai manfaat yang berkurang.

“Kemudian terkait kebijakan Penurunan Nilai Manfaat (PNM) yang tertuang dalam RPK hal ini merupakan langkah terbaik yang harus diambil untuk menyelamatkan Pemegang Polis
dengan melanjutkan usaha AJB Bumiputera 1912,” kata Irvandi.

Lebih lanjut, Irvandi mengatakan penurunan nilai manfaat merupakan jalan tengah yang harus ditempuh perusahaan agar usaha bersama tetap dapat berjalan dan pemegang polis mendapatkan pembayaran klaim yang tertunda dengan nilai yang berkurang.

Setiap pemegang polis yang telah lengkap proses pengajuan klaim polis asuransi dan sudah status siap bayar (status 7 dalam sistem), maka dapat memberikan persetujuan penerimaan PNM, untuk dilanjutkan ke proses pengajuan pembayaran.

Irvandi mengatakan, pembayaran klaim tertunda dilakukan sesuai kebijakan Penurunan Nilai Manfaat dan ketersediaan dana. Serta, akan diprioritaskan yang memiliki nilai manfaat klaim setelah PNM dengan jumlah maksimal Rp5 juta. Sedangkan, untuk nilai manfaat klaim setelah PNM lebih dari Rp 5.000.001 akan dibayarkan dua tahap.

Baca Juga: OJK Terbitkan Aturan Layanan Pialang Asuransi Digital, Apa Isinya?

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya