Utang Lebih Besar dari Aset, Gimana Cara Bumiputera Bayar Klaim?
Ada selisih hingga Rp23,3 triliun antara aset dan liabilitas
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 akan memulai proses pembayaran klaim pemegang polis yang tertunda. Pembayaran klaim dilakukan dengan penurunan nilai manfaat (PNM) karena kondisi keuangan AJB Bumiputera yang bermasalah.
Direktur Utama Bumiputera, Irvandi Gustari mengatakan kewajiban utang perusahaan itu pun lebih besar dibandingkan nilai aset yang dimiliki.
"Berdasarkan laporan keuangan audited tahun 2021, aset Bumiputera tercatat Rp9,5 triliun dan liabilitas tercatat Rp32,8 triliun, ada selisih antara aset dan liabilitas mencapai Rp23,3 triliun, lebih tinggi liabilitas/kewajibannya," kata Irvandi dalam keterangan resmi, Senin (20/2/2023).
Baca Juga: Sengkarut Gagal Bayar, Aset Bumiputera Tak Cukup Tutupi Liabilitas
Baca Juga: 11 Perusahaan Asuransi Diawasi Khusus OJK, AAJI Buka Suara
1. AJB harus lepas saham dan jual aset tanah/bangunan untuk bisa bayar klaim
Dikarenakan nilai utang lebih besar, AJB Bumiputera harus melepas sejumlah asetnya, baik saham maupun tanah/bangunan. Beberapa upaya untuk memperoleh dana pembayaran klaim tertunda telah dituangkan dalam Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) perusahaan.
Pada tahap pertama, AJBB akan melakukan pemenuhan likuiditas dengan cara permintaan pencairan kelebihan dana jaminan yang telah direstui oleh OJK, lalu pelepasan kepemilikan saham pada Perusahaan yang terdaftar di bursa efek Indonesia, serta optimalisasi dan pelepasan beberapa aset tanah bangunan.
Baca Juga: OJK Terbitkan Aturan Layanan Pialang Asuransi Digital, Apa Isinya?