4 Ribu Rekening Judi Online Diblokir OJK

Bank diperintahkan OJK untuk memblokir rekening judi online

Jakarta, IDN Times - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memblokir 4 ribu rekening judi dalam jaringan (online) dalam tiga bulan terakhir. Langkah itu dalam rangka melindungi masyarakat dari bahaya judi online yang dapat merugikan secara ekonomi dan sosial.

"Dalam tiga bulan terakhir ini, kami sudah memerintahkan bank memblokir lebih dari 4 ribu rekening judi online," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae di Jakarta, Sabtu (16/12/2023) dilansir kantor berita ANTARA.

Pemblokiran rekening bank merupakan salah satu upaya meminimalisasi dan membatasi ruang gerak transaksi judi online melalui sistem perbankan.

1. OJK kerja sama dengan perbankan dan Kominfo

4 Ribu Rekening Judi Online Diblokir OJKilustrasi judi online (IDN Times/Aditya Pratama)

Informasi rekening yang diduga terkait dengan judi online dan teknis pemblokiran rekening dilakukan melalui koordinasi OJK dengan kementerian/lembaga terkait, antara lain Kementerian Komunikasi dan Informatika dan industri perbankan. Dian menuturkan industri perbankan Indonesia memiliki komitmen yang kuat untuk mendukung upaya pemberantasan judi online. 

"Dengan meningkatnya koordinasi dan sinergi antara OJK dan pemangku kepentingan terkait, diharapkan pemberantasan judi online di Indonesia dapat berjalan lebih efektif dan masif," ujarnya.

Selain pemblokiran rekening bank, OJK juga melakukan upaya-upaya lain untuk memberantas judi online, di antaranya pembinaan secara khusus kepada perbankan tentang judi online, edukasi kepada masyarakat tentang bahaya judi online, serta kerja sama dengan pihak-pihak terkait lainnya.

2. Bank bertanggung jawab mengenali profil nasabah

4 Ribu Rekening Judi Online Diblokir OJKIlustrasi bank teller (pexels.com/Kampus Production)

OJK telah memerintahkan perbankan untuk memblokir rekening-rekening yang teridentifikasi digunakan untuk kegiatan ilegal, termasuk judi online. Bank melakukan pemblokiran rekening sesuai perintah OJK, termasuk melakukan identifikasi, menyediakan tools, dan monitoring terhadap transaksi yang tidak sesuai dengan profil nasabah.

Menurut Dian, bank memiliki tanggung jawab untuk mengenali profil nasabah dan perilakunya dalam penggunaan rekening yang dibuka di banknya.

"Kami juga sudah minta bank untuk mengembangkan sistem yang mampu memprofilkan perilaku judi online sehingga dapat mengenali secara dini aktivitas judi online dan memblokirnya secara mandiri," ujar Dian.

Di samping itu, OJK juga meminta bank untuk meningkatkan customer due dilligence dan enhanced due diligence (CDD/EDD) untuk mengidentifikasi apakah nasabah/calon nasabah masuk dalam daftar judi online atau tindak pidana lainnya melalui perbankan. Selain atas permintaan OJK, bank juga melakukan analisis dan pemblokiran rekening secara mandiri.

Baca Juga: Anies Minta OJK Permudah Akses KPR Rumah

3. Bank wajib melapor ke PPATK jika ada pergerakan tidak wajar

4 Ribu Rekening Judi Online Diblokir OJKIlustrasi transaksi/suap. (IDN Times/ Agung Sedana)

Apabila ditemukan adanya pergerakan yang tidak wajar ataupun mencurigakan, maka bank wajib melaporkannya ke Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan mengambil tindakan-tindakan untuk mencegah rekening nasabah tersebut digunakan untuk memfasilitasi dan memperlancar kejahatan perbankan.

"Dalam situasi tertentu, bank dapat melakukan penghentian sementara transaksi dan pemblokiran rekening apabila terdapat perintah dari aparat penegak hukum, maupun lembaga/kementerian atau otoritas terkait termasuk OJK,” ujarnya.

Baca Juga: 3 Aturan Baru OJK soal Pinjol, Berlaku Mulai 2024!

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya