Diteror Debt Collector Pinjol? Ini Aturan yang Harus Mereka Jalankan!

Penagihan utang tidak boleh dengan kekerasan fisik

Jakarta, IDN Times - Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) merespons larangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yang berencana melarang profesi debt collector atau penagih utang yang selama ini digunakan oleh lembaga pemberi pinjaman.

Sekretaris Jenderal AFPI, Sunu Widyatmoko, mengatakan bahwa AFPI sedang dalam proses pendirian Lembaga Sertifikasi Profesi, yang memang memiliki kurikulum yang teruji bagi debt collector.

"Oleh karena itu, kegiatan penagihan harus dilakukan oleh tenaga penagihan yang sudah tersertifikasi oleh AFPI. Hal ini berlaku untuk karyawan fintech atau karyawan pihak ketiga yang ditunjuk perusahaan penyedia jasa penagihan," kata Sunu kepada IDN Times, Jumat (18/2/2022).

1. Sembilan Aturan AFPI untuk penagihan utang yang dilakukan pihak ketiga

Diteror Debt Collector Pinjol? Ini Aturan yang Harus Mereka Jalankan!Ilustrasi Fintech. (IDN Times/Aditya Pratama)

Sunu mengatakan, untuk penagihan yang dilakukan oleh pihak ketiga atau perusahaan penyedia jasa penagihan, maka pihak ketiga tersebut harus terdaftar sebagai anggota AFPI. Ada sejumlah syarat yang diberikan AFPI, yakni:

  1. Legal dokumen.
  2. Pemenuhan persyaratan infrastruktur.
  3. Persyaratan jumlah minimal tenaga penagihan yang dimiliki sebanyak 20 tenaga penagihan.
  4. Memiliki SOP Penagihan yang sejalan atau tidak bertentangan dengan Pedoman Perilaku AFPI, di mana pada pedoman perilaku AFPI diatur ketentuan tentang tidak diperbolehkan menggunakan kekerasan fisik maupun mental dalam melakukan komunikasi dengan pelanggan/peminjam dan larangan penyebarluasan data pribadi.
  5. Kewajiban untuk melaporkan perkembangan jumlah klien dan jumlah tenaga penagihan setiap bulan.
  6. Memiliki Data Center yang jelas, baik itu on premise maupun cloud.
  7. Penandatanganan Pakta Integritas oleh Direktur Utama, yang menyatakan akan mengikuti seluruh aturan AFPI dan tidak akan bekerja sama dengan pinjol ilegal.
  8. Membayar iuran keanggotaan tahunan.
  9. Beserta sanksi-sanksi yang dikenakan jika terjadi pelanggaran atas pedoman perilaku.

"Kegiatan sertifikasi tersebut untuk membangun industri fintech lending yang sehat dan mendukung inklusi keuangan. Kedepannya AFPI perlu mengawasi pelanggaran dengan pemberian sanksi yang ditujukan untuk pembinaan," ujar Sunu.

Baca Juga: OJK Bakal Larang Jasa Debt Collector 

2. Fungsi penagihan tidak bisa dilepaskan dari fintech/pinjol

Diteror Debt Collector Pinjol? Ini Aturan yang Harus Mereka Jalankan!Ilustrasi Fintech (IDN Times/Arief Rahmat)

Selain itu, menurut Sunu, fungsi penagihan merupakan salah satu yang dibutuhkan dalam hal keseimbangan rantai operasional bisnis fintech lending. Untuk menghindari praktik penagihan yang tidak beretika dan melanggar hukum, AFPI berkepentingan agar setiap tenaga penagihan memahami etika penagihan yang diperbolehkan.

"Di dalam Pedoman Perilaku AFPI yang berlaku hingga saat ini, khususnya pada bagian 'Itikad Baik Dalam Penagihan Atas Pinjaman Gagal Bayar' diatur bahwa seluruh karyawan internal penagihan dari perusahaan Penyelenggara LPMUBTI wajib untuk mendapatkan sertifikasi Agen Penagihan yang dikeluarkan oleh AFPI," kata Sunu.

"Kemudian, juga masih diatur di dalam Pedoman Perilaku di bagian 'Itikad Baik Penggunaan Pihak Ketiga Dalam Penagihan', diatur bahwa penyelenggara diperbolehkan untuk menggunakan pihak ketiga perusahaan jasa penagihan yang telah terdaftar di AFPI, dengan tenaga penagihan yang telah tersertifikasi oleh AFPI," tambah dia.

3. OJK kaji larangan debt collector

Diteror Debt Collector Pinjol? Ini Aturan yang Harus Mereka Jalankan!Gedung Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (IDN Times/Helmi Shemi)

Pada Jumat pekan lalu, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Wimboh Santoso, mengisyaratkan akan melarang profesi debt collector yang selama ini sering digunakan oleh lembaga pemberi pinjaman.

"Kami juga berpikir bahwa penagihan dengan debt collector akan kami kaji ulang, bisa-bisa kami larang," kata Wimboh dalam Seminar Edukasi "Pinjaman Online Legal atau Ilegal: Kebutuhan Masyarakat dan Penegakan Hukum".

Dasar OJK akan melarang profesi debt collector, kata Wimboh, karena pekerjanya berasal dari perusahaan outsourcing. Sehingga pergerakan mereka sulit dilacak.

"(Pelarangan debt collector) harus dilakukan oleh lembaga yang memberikan pinjaman karena debt collector ini outsourcing yang kadang-kadang sulit kita melacak. Untuk itu itu, kami terus akan lakukan perbaikan, berbagai regulasi dan penegakan hukum akan kami lakukan," kata Wimboh.

Baca Juga: Dirut BRI Ajak Rentenir Jadi Agen Pembiayaan Modal ke Pelaku UMKM

Topik:

  • Vanny El Rahman
  • Mohamad Aria

Berita Terkini Lainnya