ilustrasi membayar uang muka (pexels.com/Karolina Grabowska)
Landasan syariah atas hiwalah dapat dijumpai dalam al-Qur’an, Hadis dan Ijmak. Dalam al-Qur'an, surat Al-Baqarah ayat 282 menerangkan bahwa dalam utang-piutang atau transaksi yang tidak kontan hendaklah dituliskan sehingga ketika ada perselisihan dapat dibuktikan.
Dalam kegiatan hawalah pula diwajibkan untuk ada dua orang saksi yang adil dan tidak merugikan pihak manapun. Sehingga saksi ini merupakan orang yang menyaksikan proses utang-piutang secara langsung dari awal.
Dalam prinsip muamalah juga menganjurkan agar saling percaya dan menjaga kepercayaan semua pihak. Hendaklah diadakan perjanjian secara tertulis atau jaminan untuk menghilangkan keraguan.
Menurut sebagian ulama, perintah menerima pengalihan penagihan utang adalah wajib, namun jumhur ulama berpendapat bahwa hukumnya sunat. Terdapat sebagian orang yang berpendapat bahwa hiwalah itu tidak sejalan dengan qias, hal ini disebabkan karena hal itu sama saja jual beli utang dengan utang, sedangkan jual beli utang dengan utang itu terlarang.
Namun, pendapat ini dibantah oleh Ibnul Qayyim, yang menjelaskan bahwa hiwalah itu sejalan dengan qias, karena termasuk jenis pemenuhan hak, bukan termasuk jenis jual beli.
Landasan hawalah dalam hadist diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah. Bahwa pada hadist tersebut tampak bahwa Rasulullah memberitahukan kepada orang yang mengutangkan, jika orang yang berutang menghawalahkan kepada orang yang kaya atau mampu, hendaklah dia menerima hawalah tersebut dan hendaklah dia menagih kepada orang yang menghawalahkan (Muhal ‘alaih). Dengan demikian,haknya dapat terpenuhi.
Tentang kebolehan hawalah ini, dalam Ijma’ telah tercapai kesepakatan ulama. Hal ini sejalan dengan kaidah dasar di bidang muamalah, bahwa semua bentuk muamalah di perbolehkan kecuali ada dalil yang tegas melarangnya.
Selain itu, ulama sepakat memperbolehkan hawalah. Hawalah dibolehkan pada utang yang tidak berbentuk barang atau benda karena hawalah adalah perpindahan utang. Oleh sebab itu, harus pada uang atau kewajiban finansial.