Jakarta, IDN Times - Bank Central Asia (BCA) membatasi jam operasional kantor cabangnya hingga pukul 14.00. Aturan ini berlaku mulai Jumat (2/7/2021). Pemberlakuan ini ditetapkan untuk penanggulanan pandemik COVID-19.
"Sejalan dengan kebijakan dari regulator, mulai Jumat, 2 Juli 2021 BCA akan melakukan penyesuaian kebijakan jam operasional kantor cabang yakni hingga pukul 14.00 waktu setempat yang secara umum akan berlaku di kantor cabang BCA di seluruh Indonesia," ujar Executive Vice President Secretariat Corporate Communication BCA, Hera F. Haryn melalui keterangan resminya, Kamis (1/7/2021).