Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
5 Cara Hapus Jejak Data KTP yang Terindikasi Judol dan Pinjol
ilustrasi menghapus jejak data KTP (unsplash.com/freestocks)

  • Cara hapus jejak data KTP yang terindikasi judol dan pinjol bisa dengan cek riwayat finansial.

  • Pemilik KTP perlu mengecek riwayat finansial melalui OJK untuk memastikan penyalahgunaan NIK, sekaligus menyertakan bukti dan kronologi.

  • Jika data terindikasi disalahgunakan, laporkan ke Dukcapil untuk verifikasi dan kemungkinan pemblokiran sementara, serta buat laporan kepolisian sebagai perlindungan hukum atas pencurian identitas.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Kasus penyalahgunaan data pribadi seperti KTP makin marak belakangan ini. Biasanya, penyalahgunaan tersebut dilakukan oleh pihak tak bertanggung jawab dengan cara mendaftarkan NIK ke akun judi online (judol) atau pinjaman online (pinjol). Bagi pemilik NIK penyalahgunaan tersebut bisa berakibat fatal.

Beberapa akibatnya adalah pemblokiran rekening, riwayat BI checking merah, hingga kesulitan mengajukan kredit. Untungnya, ada beberapa cara hapus jejak data KTP yang terindikasi judol dan pinjol, seperti rutin lakukan pengecekan hingga buat laporan ke pihak berwajib. Kita bahas selengkapnya di bawah ini, yuk!

1. Lakukan pengecekan riwayat finansial

ilustrasi memeriksa BI Checking (unsplash.com/Getty Images)

Hal pertama yang harus dilakukan adalah mengecek riwayat finansial untuk memastikan apakah KTP atau data dirimu bersih atau tidak. Pengecekan bisa dilakukan secara langsung ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Kamu bisa menghububgi OJK melalui beberapa kontak berikut.

  • Laman resmi OJK: https://ojk.go.id/

  • Kontak telepon: 157

  • WhatsApp: 0811-5715-7157

  • Email: konsumen@ojk.go.id 

Saat menghubungi, ceritakan tujuan kamu menghubungi mereka dengan rinci, yaitu ingin melakukan pengecekan riwayat finansial. Jika diteror oleh pihak pinjol atau ojol, kamu juga harus menghubungi OJK, sertakan bukti teror, serta jelaskan kronologi secara detail.

2. Pergi ke kantor Dukcapil terdekat

kantor Dukcapil (ppid.semarangkota.go.id)

Ketika data KTP atau NIK terindikasi disalahgunakan, segera datangi Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) terdekat yang ada di daerahmu. Di Dukcapil kamu bisa melaporkan bahwa data diri disalahgunakan. Nantinya, pihak Dukcapil akan melakukan beberapa upaya seperti pengamatan, verifikasi, hingga pemblokiran KTP sementara agar data tetap aman.

3. Buat laporan kepolisian jika data disalahgunakan

ilustrasi cek BI checking di browser (unsplash.com/rupixen.com)

Penyalahgunaan data bisa berakibat fatal jika tidak ditangani dengan cepat. Nah, selain mengecek data dan melapor ke Dukcapil, kamu juga bisa meminta bantuan pihak kepolisian.

Pergilah ke kantor polisi, catat semua bukti penyalahgunaan, dan buat laporan berupa pencurian identitas atau identity thief. Pembuatan laporan kepolisian adalah hal yang penting karena bisa menjadi tameng hukum ketika kamu diteror oleh pinjol, judol, atau ketika data dirimu terindikasi disalahgunakan.

4. Klarifikasi ke bank jika rekening pernah terblokir

ilustrasi bank (unsplash.com/POURIA 🦋)

Mungkin kamu pernah mendaftarkan diri di situs judol dan pinjol, entah secara sengaja atau tidak sengaja. Meski semua tunggakannya sudah dibayar, tapi keterkaitanmu dengan situs judol dan pinjol membuat pihak bank curiga sehingga rekeningmu diblokir. Nah, pemblokiran oleh pihak bank didadasari oleh beberapa hal, salah satunya adalah jejak digitalmu belum hilang.

Jika rekening diblokir, kamu bisa datang ke bank secara langsung dan melakukan klarifikasi. Jangan lupa siapkan berbagai bukti yang mendukung klarifikasi tersebut, salah satunya bukti bahwa kamu sudah melunasi semua pembayaran dan tidak memiliki keterkaitan dengan judol atau pinjol.

Terkadang, kamu juga diarahkan membuat surat bermaterai yang menyatakan sudah tidak terikat dengan judol atau pinjol. Setelah semua langkah tersebut dilakukan, kamu bisa menutup rekening bank atau e-wallet yang pernah dipakai untuk pinjol dan judol, lalu buatlah rekening dan akun e-wallet baru.

5. Amankan akun dan waspadai phising

ilustrasi link phising (unsplash.com/Remotar Jobs)

Beberapa layanan pinjol atau judol biasanya punya aplikasi khusus. Jika kamu masih memiliki akun di aplikasi tersebut, lakukan beberapa pencegahan agar data tidak bisa disalahgunakan. Langkahnya, ganti kata sandi atau menghapus akun secara mandiri maupun lewat Customer Service untuk memastikan semua data benar-benar hilang.

Selain itu, jangan tertipu dengan phising yang bisa saja kamu dapatkan lewat link, chat WhatsApp, atau SMS. Jika menerima pesan atau link yang mencurigakan, sebisa mungkin jangan membukanya dan segera blokir pengirimnya, ya.

Ada banyak cara hapus jejak data KTP yang terindikasi judol dan pinjol, baik secara online atau offline. Namun, cara paling efektif agar data KTP tetap aman adalah dengan menghindari pinjol atau judol itu sendiri. Semoga bermanfaat!

Curated For You

Editorial Team

Related Article

354 BUMN Sudah Dipangkas05 Oct 2026, 18:36 WIB