3 Cara Menghapus Data di Pinjol yang Belum Lunas

Saat ini, pinjaman online atau pinjol menjadi salah satu pilihan praktis bagi masyarakat yang membutuhkan dana cepat atau dalam keadaan mendesak. Hal ini juga menyebabkan menjamurnya perusahaan fintech di Indonesia yang memberikan kemudahan untuk mengajukan pinjaman, seperti dana cepat cair hingga bunga rendah.
Bagi debitur atau peminjam, salah satu hal yang sering ditanyakan adalah cara menghapus data pinjol yang belum lunas. Pada dasarnya, menghapus data pinjol di aplikasi hanya bisa dilakukan oleh peminjam yang sudah melunasi pinjamannya. Jika pinjaman belum lunas, maka peminjam tidak bisa menghapus datanya.
Bagi yang penasaran, berikut cara menghapus data di pinjol yang penting diketahui. Ketahui cara-caranya di bawah ini, ya!
1. Menghapus data pada aplikasi pinjol

Cara pertama yang bisa dilakukan untuk menghapus data pinjol adalah dengan melakukan uninstall aplikasi pinjol. Berikut cara menghapus data pinjol yang belum lunas:
- Buka menu Pengaturan di HP.
- Cari menu Aplikasi atau Kelola Aplikasi.
- Pilih aplikasi pinjaman online yang digunakan.
- Cari menu tentang perizinan aplikasi atau izin akses.
- Matikan semua perizinan pada aplikasi tersebut.
- Dengan mematikan semuanya, maka aplikasi pinjol tidak bisa mengakses data di HP.
2. Menelepon Call Center

Jika cara pertama belum berhasil atau peminjam mengalami masalah tentang tagihan, maka cara berikutnya adalah dengan menelepon Call Center perusahaan pinjol tersebut. Cara ini hanya berlaku jika terjadi kendala atau eror seperti peminjam sudah melunasi pinjol, tapi masih muncul tagihan.
Berikut cara menghapus data pinjol yang belum lunas:
- Hubungi Call Center perusahaan pinjaman online. Biasanya nomor Call Center pinjol bisa ditemukan di aplikasi atau situs resmi mereka.
- Setelah terhubung dengan Customer Service, jelaskan masalah yang dialami. Siapkan juga bukti jika kamu sudah melunasi pinjaman.
- Pihak CS akan memproses keluhanmu.
3. Menghubungi OJK

Cara menghapus data pinjol yang belum lunas yang terakhir adalah dengan menghubungi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Cara ini berlaku untuk memastikan perusahaan pinjol yang digunakan terjamin aman dan mengikuti aturan OJK. Kamu juga bisa mengecek daftar pinjol resmi dan pinjol ilegal di situs resmi OJK.
Ada beberapa kontak resmi OJK yang bisa dihubungi, yaitu:
- Alamat email OJK: waspadainvestasi@ojk.go.id
- WhatsApp OJK: 081 157 157 157
- Kontak resmi OJK: 157
Nah, demikianlah penjelasan tentang cara menghapus data pinjol yang belum lunas dan cara-cara yang bisa dilakukan. Semoga bermanfaat!