Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Cara Menghapus Data Pribadi di Pinjol agar Tak Disalahgunakan

ilustrasi pinjaman online (IDN Times/Mardya Shakti)
Intinya sih...
  • Melunasi tagihan pinjaman online sebelum menghapus data pribadi
  • Mengajukan permohonan penghapusan data melalui customer service aplikasi pinjaman online

Jakarta, IDN Times – Saat mengajukan pinjaman di platform pinjaman online (pinjol) biasanya ada sejumlah data pribadi yang harus diisi. Hal ini sebenarnya cukup membuat kita khawatir karena banyaknya kasus penyalahgunaan data oleh pihak pinjaman online ilegal.

Maka dari itu, masyarakat perlu waspada dan berhati-hati sebelum mengisi data diri di pinjaman online. Ada baiknya, bila masyarakat juga langsung menghapus data pribadi tersebut bila telah selesai melakukan dan melunasi pinjaman.

Berikut IDN Times bagikan cara menghapus data pribadi di aplikasi pinjaman online agar datamu tidak disalahgunakan. Simak ya!

1. Lunasi tagihan terlebih dahulu

Sepasang Suami Istri Sedang Menghitung Tagihan dan Pengeluaran. Image by tirachardz on Freepik.

Langkah pertama yang harus dilakukan sebelum menghapus data diri di pinjaman online adalah melunasi seluruh tagihan pinjaman online terlebih dahulu. Pastikan tidak ada tagihan yang tersisa karena tagihan tersebut merupakan kewajiban kamu sebagai peminjam.

Dengan melunasi tagihan, maka proses penghapusan datamu akan lebih mudah karena menandakan bahwa kamu orang yang disiplin dan bertanggung jawab dalam melunasi utang.

2. Ajukan permohonan penghapusan data

ilustrasi gak punya uang (freepik.com/freepik)

Setelah melunasi utang, cobalah untuk mengajukan permohonan penghapusan data dengan menghubungi customer service dari aplikasi pinjaman online tersebut. Hal itu untuk menghindari terjadinya penyalahgunaan data yang mungkin dapat merugikanmu. 

3. Hapus seluruh data aplikasi

ilustrasi ponsel dengan memori penuh (unsplash.com/Tirza van Dijk)

Bila kamu sudah mengajukan permohonan penghapusan data namun belum ada tanggapan. Kamu juga bisa menghapus data secara mandiri di ponselmu sebagai bentuk antisipasi. Adapun, caranya adalah sebagai berikut. 

  • Buka pengaturan pada ponselmu
  • Kemudian pilih ‘Pengaturan Aplikasi’ dan cari aplikasi pinjaman online yang kamu gunakan
  • Selanjutnya, hapus data dengan memilih ‘hapus data dan cache’
  • Datamu berhasil dihapus dari aplikasi pinjaman online.

Meski begitu, cara ini tak menjamin datamu 100 persen tetap aman dari penyalahgunaan. Sebab, bisa saja pihak perusahaan P2P ilegal menyimpannya di tempat lain.

4. Hapus aplikasi

ilustrasi aplikasi HP Android (unsplash.com/Sebastian Bednarek)

Jika masih khawatir, kamu juga bisa menghapus data dengan meng-uninstall atau menghapus aplikasi pinjaman online tersebut. Dengan begitu, pihak pinjaman online tidak lagi dapat mengakses seluruh data di dalam ponselmu.

Hal itu tentu akan meminimalisasi terjadinya penyalahgunaan datamu oleh pihak yang tidak bertanggungjawab.

5. Ganti SIM card dan nonaktifkan akun media sosial

ilustrasi slot kartu SIM yang berhasil dikeluarkan dari smartphone menggunakan SIM Card Ejector (unsplash.com/Brett Jordan)

Supaya lebih yakin, kamu bisa mengganti SIM card mu dengan yang baru. Ini juga merupakan salah satuj cara yang paling ampuh uintuk menghapus datamu.

Selanjutnya, untuk mencegah penyebaran data, kamu juga perlu menonaktifkan seluruh akun media sosial yang kamu miliki untuk sementara waktu.

6. Reset ponsel

ilustrasi memanggil kode dial up (pixabay.com/Iqbal Nuril Anwar)

Cara lain yang bisa dilakukan agar data pada aplikasi pinjaman online tidak bocor adalah dengan mereset ponsel kamu ke pengaturan awal pabrik. Hal ini membuat tidak ada data yang dapat diretas.

Namun, bila kamu mereset ponsel ke pengaturan awal pabrik artinya seluruh datamu yang tersimpan di ponsel, termasuk data-data penting akan ikut terhapus.

7. Laporkan ke OJK

Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra)

Bila data mu masih belum berhasil dihapus juga, langkah terakhir yang dapat dilakukan, yaitu dengan melaporkan penyalahgunaan data pribadimu ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Selanjutnya, kamu juga bisa menyerahkan masalah tersebut pada pihak yang berwenang.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Anata Siregar
Hana Adi Perdana
3+
Anata Siregar
EditorAnata Siregar
Follow Us